Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Sejauh ini otoritas pajak sudah memaparkan implementasi PMSE kepada 290 perwakilan usaha dari 10 yurisdiksi yakni Amerika Serikat (AS), Australia, China, Hong Kong, India, Inggris, Jepang, Singapura, Swedia, dan Thailand. Selain itu kepada American Chamber of Commerce in Indonesia, uropean Business Chamber of Commerce in Indonesia, serta US-Asean Business Council.
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kemenkeu Arif Yanuar menjelaskan secara teknis pemungutan PPN dalam PPMSE yang menjual barang atau jasa tersebut wajib melaporkan konsumsi pelanggannya baik dengan service business to business (B2B) maupun business to consumer (B2C).
Baca Juga: Bank Dunia melihat tingkat belanja publik Indonesia masih rendah
Nantinya, bagi subjek pajak luar negeri PMSE harus mendaftarkan identitas pengenal seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebagai syarat administrasi pelaku usaha di Indonesia.
Kata Arif, untuk pelaku usaha yang sudah ditunjuk sebagai pemungut, nantinya PPN akan muncul ditagihan pembayaran konsumen. Sementara, untuk yang belum ditunju ditunjuk maka PPN nya disetor sendiri.
“Penyetioran PPN bisa dengan mata uang yang lain seperti dollar Amerika Serikat (AS), kita akan menyusun mekanisme pelaporan. Agustus nanti mulai berjalan,” ujar Arif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News