kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah tolak membentuk lembaga karantina baru


Rabu, 22 Juni 2016 / 14:16 WIB
Pemerintah tolak membentuk lembaga karantina baru


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan mulai dibahas. Dalam sidang tingkat I di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah menyerahkan sebanyak 486 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dilakukan penyesuaian.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mengatakan, pemerintah menyetujui RUU yang menjadi inisiatif DPR ini. Pasalnya, dalam aturan yang berlaku saat ini yakni UU Nomor 16 tahun 1992 tentang tentang Kekarantinaan Hewan, Ikan dan Tumbuhan belum mengatur secara lengkap dan spesifik terkait masalah kekarantinaan.

"Oleh karena itu perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 16 tahun 1996," kata Amran, Rabu (22/6). Revisi beleid tersebut harus mengakomodir berbagai hal tentang sistem perkarantinaan agar sejalan dengan sistem perdagangan internasional dan perkarantinaan internasional.

Adapun poin substansi dalam pembahasan RUU yang menjadi masukan dari pemerintah antara lain, pertama, perlunya penambahan substansi mengenai Appropriate Level of Protection (ALOP).

Kedua, analisis risiko melalui mekanisme pre border dalam penyelenggaraan perkarantinaan.

Ketiga, ketertelusuran atau tracebility untuk menelusuri riwayat, aplikasi atau lokasi dari suatu produk atau kegiatan yang terkait dengan kesehatan hewan, ikan dan tumbuhan. Dengan hal itu maka, informasi atas produk dapat terlacak dengan baik.

Amran menambahkan, usulan DPR mengenai pembentukan kelembagaan kekarantinaan, tidak diperlukan. Menurut pemerintah, UU dapat membatasi fleksibelitas apabila diperlukan penyesuaian terhadap keberadaan lembaga tersebut.

Wakil Ketua Komisi IV DPR, Daniel Johan sebelumnya mengatakan, persoalan krusial dalam RUU ini adalah pembentukan lembaga khusus kekarantinaan. Menurut DPR, adanya lembaga tersebut akan memperkuat sistem kekarantinaan yang telah ada.

Menurut Daniel, selama ini sistem kekarantinaan dari masing-masing kementerian seperti di Kementerian Pertanian (Kemtan), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak terkoordinasi dengan baik. "Lembaga ini nanti posisinya berada dibawah Presiden langsung, sehingga akan lebih kuat," kata Daniel.

Setelah penyerahan DIM oleh pemerintah, langkah selanjutnya adalah pembentukan Panitia Kerja (Panja). Sekedar catatan, dalam draf RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan terdiri dari 15 BAB dan 85 pasal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×