Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Uji Materiil di MK: Pemohon Minta Rollover atau Refund
Permohonan pengujian Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja ini diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari.
Para pemohon mempersoalkan sistem penghangusan kuota saat masa aktif berakhir. Mereka meminta Mahkamah memaknai ketentuan tersebut dengan kewajiban:
- Rollover kuota otomatis
- Perpanjangan masa berlaku kuota selama kartu aktif
- Refund atas sisa kuota yang belum terpakai
Namun, pemerintah menilai isu tersebut lebih berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian privat antara konsumen dan operator, bukan persoalan konstitusionalitas norma undang-undang.
Tonton: Pemenang Tender Proyek Waste to Energy di Empat Kota Segera Diumumkan
Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja, menurut pemerintah, hanya mengatur mekanisme penetapan tarif berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk kemungkinan penerapan tarif batas atas dan bawah demi kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.
Sidang di Mahkamah Konstitusi ini akan menjadi penentu apakah sistem masa berlaku kuota internet tetap dipertahankan atau mengalami perubahan kebijakan ke depan.
Selanjutnya: Triputra Investindo Divestasi Saham Adaro Andalan Indonesia (AADI)
Menarik Dibaca: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Cilegon Hari Ini Senin (23/2)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)