Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemerintah menilai kewajiban akumulasi (rollover) maupun pengembalian (refund) sisa kuota internet berpotensi menimbulkan beban kapasitas serta biaya tambahan yang tidak terukur bagi penyelenggara telekomunikasi.
Pandangan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Dirjen Infradig Kemkomdigi), Wayan Toni Supriyanto, dalam sidang pengujian Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK), Jakarta.
Wayan hadir mewakili Kuasa Presiden RI, yakni Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Pemerintah: Rollover Berpotensi Picu Kenaikan Tarif
Mengutip Infopublik.id, menurut Wayan, kewajiban rollover atau refund kuota dapat berdampak pada sejumlah aspek industri telekomunikasi.
“Kondisi ini dapat berdampak pada penyesuaian tarif, berkurangnya variasi paket yang terjangkau, menurunnya kualitas layanan akibat kepadatan jaringan, serta terganggunya perencanaan kapasitas jaringan,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).
Baca Juga: Pelemahan Rupiah Berimbas Kerek Yield SBN, Biaya Berutang 2026 Makin Berat?
Ia menjelaskan, sektor telekomunikasi merupakan industri padat modal yang memerlukan investasi besar dan berkelanjutan, mulai dari pembangunan infrastruktur jaringan hingga pengelolaan spektrum frekuensi radio.
Kuota layanan, kata dia, merupakan bagian dari kapasitas jaringan yang bersifat dinamis dan terbatas sehingga harus dikelola secara efisien.
Kuota Bukan Aset Pribadi
Pemerintah menegaskan bahwa kuota data internet bukan merupakan hak aset pribadi yang dimiliki tanpa batas waktu. Kuota dipahami sebagai hak untuk mengakses jaringan dalam durasi tertentu sesuai perjanjian layanan antara konsumen dan operator seluler.
Menurut pemerintah, penerapan masa berlaku kuota bertujuan untuk:
- Menjaga efisiensi pemanfaatan jaringan
- Mencegah penumpukan kapasitas semu
- Memberikan kepastian perencanaan investasi
- Menjaga kualitas layanan publik
Apabila kuota diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu, hal itu dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian dalam pengelolaan jaringan serta meningkatkan biaya operasional.
“Dan hal tersebut bukan persoalan norma yang melanggar UUD NRI Tahun 1945,” tegas Wayan.
Baca Juga: Respons Dunia Usaha Setelah MA AS Batalkan Tarif Resiprokal Trump
Uji Materiil di MK: Pemohon Minta Rollover atau Refund
Permohonan pengujian Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja ini diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari.
Para pemohon mempersoalkan sistem penghangusan kuota saat masa aktif berakhir. Mereka meminta Mahkamah memaknai ketentuan tersebut dengan kewajiban:
- Rollover kuota otomatis
- Perpanjangan masa berlaku kuota selama kartu aktif
- Refund atas sisa kuota yang belum terpakai
Namun, pemerintah menilai isu tersebut lebih berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian privat antara konsumen dan operator, bukan persoalan konstitusionalitas norma undang-undang.
Tonton: Pemenang Tender Proyek Waste to Energy di Empat Kota Segera Diumumkan
Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja, menurut pemerintah, hanya mengatur mekanisme penetapan tarif berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk kemungkinan penerapan tarif batas atas dan bawah demi kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.
Sidang di Mahkamah Konstitusi ini akan menjadi penentu apakah sistem masa berlaku kuota internet tetap dipertahankan atau mengalami perubahan kebijakan ke depan.
Selanjutnya: Triputra Investindo Divestasi Saham Adaro Andalan Indonesia (AADI)
Menarik Dibaca: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Cilegon Hari Ini Senin (23/2)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)