Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan empat persyaratan dalam melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pelonggaran ditujukan untuk menjalankan kembali aktivitas di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Oleh karena itu perlu tahapan yang jelas dalam melonggarkan PSBB.
Baca Juga: Ini 5 arahan presiden Jokowi soal evaluasi pelaksanaan PSBB
"Paling tidak gugus tugas akan beri empat kriteria, pertama upaya di bidang prakondisi yaitu sosialisasi, kedua berhubungan dengan waktu, ketiga prioritas bidang apa termasuk daerah mana yang perlu dilakukan, terakhir adalah koordinasi pusat dan daerah," ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo usai rapat terbatas, Selasa (12/5).
Doni menyampaikan dalam prakondisi butuh sejumlah kajian dari pakar. Hal itu untuk memberikan perkiraan yang tepat agar dipahami oleh pemerintah.
Baca Juga: Dampak corona, Bappenas lakukan reformasi sosial dengan mendesain ulang tiga hal ini
Dalam masa prakondisi, pemerintah juga akan melakukan pool test di delapan provinsi yaitu Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Bali, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Hal itu untuk melihat resiko terkecil dalam melonggarkan PSBB.
Langkah selanjutnya berkaitan dengan penentuan waktu pelaksanaan dalam pelonggaran PSBB. Waktu pelaksanaan PSBB ditentukan oleh kesiapan masyarakat dan juga tingkat kepatuhan.
"Kalau daerah belum menunjukkan kurva menurun apalagi kurva melandai, maka tidak mungkin daerah itu diberikan kesempatan untuk lakukan pelonggaran," terang Doni.
Baca Juga: Belum ditemukan vaksin, Gugus Tugas: Kita belum tahu kapan pandemi Covid-19 berakhir
Tahap ketiga yang harus disiapkan oleh daerah adalah berkaitan dengan prioritas. Sektor apa yang akan menjadi prioritas untuk dijalankan kembali.
"Mungkin berhubungan dengan kegiatan untuk menghindari masyarakat tidak terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," jelas Doni.
Tahap terakhir adalah koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Sehingga nantinya pelonggaran dapat diterapkan oleh keduanya tanpa penolakan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News