CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   -17.000   -0,65%
  • USD/IDR 17.529   -129,00   -0,73%
  • IDX 6.678   -8,24   -0,12%
  • KOMPAS100 877   0,02   0,00%
  • LQ45 664   -1,33   -0,20%
  • ISSI 234   0,36   0,15%
  • IDX30 369   -2,14   -0,58%
  • IDXHIDIV20 457   -1,61   -0,35%
  • IDX80 100   -0,15   -0,15%
  • IDXV30 127   -0,14   -0,11%
  • IDXQ30 118   -0,39   -0,33%

Pemerintah tetapkan 4 syarat ini untuk longgarkan PSBB


Selasa, 12 Mei 2020 / 16:26 WIB
ILUSTRASI. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo (tengah) didampingi pejabat terkait memberikan keterangan kepada media berita terkini mengenai kasus COVID-19 di Kantor Pusat BNPB, Jakarta, Sabtu (14/3/2020). Dalam keterangannya Doni menyampa


Reporter: | Editor: Noverius Laoli

Langkah selanjutnya berkaitan dengan penentuan waktu pelaksanaan dalam pelonggaran PSBB. Waktu pelaksanaan PSBB ditentukan oleh kesiapan masyarakat dan juga tingkat kepatuhan.

"Kalau daerah belum menunjukkan kurva menurun apalagi kurva melandai, maka tidak mungkin daerah itu diberikan kesempatan untuk lakukan pelonggaran," terang Doni.

Baca Juga: Belum ditemukan vaksin, Gugus Tugas: Kita belum tahu kapan pandemi Covid-19 berakhir

Tahap ketiga yang harus disiapkan oleh daerah adalah berkaitan dengan prioritas. Sektor apa yang akan menjadi prioritas untuk dijalankan kembali.

"Mungkin berhubungan dengan kegiatan untuk menghindari masyarakat tidak terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," jelas Doni.

Tahap terakhir adalah koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Sehingga nantinya pelonggaran dapat diterapkan oleh keduanya tanpa penolakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×