kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah tetapkan 4 syarat ini untuk longgarkan PSBB


Selasa, 12 Mei 2020 / 16:26 WIB
Pemerintah tetapkan 4 syarat ini untuk longgarkan PSBB
ILUSTRASI. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo (tengah) didampingi pejabat terkait memberikan keterangan kepada media berita terkini mengenai kasus COVID-19 di Kantor Pusat BNPB, Jakarta, Sabtu (14/3/2020). Dalam keterangannya Doni menyampa


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

Langkah selanjutnya berkaitan dengan penentuan waktu pelaksanaan dalam pelonggaran PSBB. Waktu pelaksanaan PSBB ditentukan oleh kesiapan masyarakat dan juga tingkat kepatuhan.

"Kalau daerah belum menunjukkan kurva menurun apalagi kurva melandai, maka tidak mungkin daerah itu diberikan kesempatan untuk lakukan pelonggaran," terang Doni.

Baca Juga: Belum ditemukan vaksin, Gugus Tugas: Kita belum tahu kapan pandemi Covid-19 berakhir

Tahap ketiga yang harus disiapkan oleh daerah adalah berkaitan dengan prioritas. Sektor apa yang akan menjadi prioritas untuk dijalankan kembali.

"Mungkin berhubungan dengan kegiatan untuk menghindari masyarakat tidak terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," jelas Doni.

Tahap terakhir adalah koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Sehingga nantinya pelonggaran dapat diterapkan oleh keduanya tanpa penolakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×