kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah tetapkan 4 syarat ini untuk longgarkan PSBB


Selasa, 12 Mei 2020 / 16:26 WIB
Pemerintah tetapkan 4 syarat ini untuk longgarkan PSBB


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

Langkah selanjutnya berkaitan dengan penentuan waktu pelaksanaan dalam pelonggaran PSBB. Waktu pelaksanaan PSBB ditentukan oleh kesiapan masyarakat dan juga tingkat kepatuhan.

"Kalau daerah belum menunjukkan kurva menurun apalagi kurva melandai, maka tidak mungkin daerah itu diberikan kesempatan untuk lakukan pelonggaran," terang Doni.

Baca Juga: Belum ditemukan vaksin, Gugus Tugas: Kita belum tahu kapan pandemi Covid-19 berakhir

Tahap ketiga yang harus disiapkan oleh daerah adalah berkaitan dengan prioritas. Sektor apa yang akan menjadi prioritas untuk dijalankan kembali.

"Mungkin berhubungan dengan kegiatan untuk menghindari masyarakat tidak terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," jelas Doni.

Tahap terakhir adalah koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Sehingga nantinya pelonggaran dapat diterapkan oleh keduanya tanpa penolakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×