kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah tetapkan 4 syarat ini untuk longgarkan PSBB


Selasa, 12 Mei 2020 / 16:26 WIB
Pemerintah tetapkan 4 syarat ini untuk longgarkan PSBB
ILUSTRASI. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo (tengah) didampingi pejabat terkait memberikan keterangan kepada media berita terkini mengenai kasus COVID-19 di Kantor Pusat BNPB, Jakarta, Sabtu (14/3/2020). Dalam keterangannya Doni menyampa


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan empat persyaratan dalam melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pelonggaran ditujukan untuk menjalankan kembali aktivitas di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Oleh karena itu perlu tahapan yang jelas dalam melonggarkan PSBB.

Baca Juga: Ini 5 arahan presiden Jokowi soal evaluasi pelaksanaan PSBB

"Paling tidak gugus tugas akan beri empat kriteria, pertama upaya di bidang prakondisi yaitu sosialisasi, kedua berhubungan dengan waktu, ketiga prioritas bidang apa termasuk daerah mana yang perlu dilakukan, terakhir adalah koordinasi pusat dan daerah," ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo usai rapat terbatas, Selasa (12/5).

Doni menyampaikan dalam prakondisi butuh sejumlah kajian dari pakar. Hal itu untuk memberikan perkiraan yang tepat agar dipahami oleh pemerintah.

Baca Juga: Dampak corona, Bappenas lakukan reformasi sosial dengan mendesain ulang tiga hal ini

Dalam masa prakondisi, pemerintah juga akan melakukan pool test di delapan provinsi yaitu Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Bali, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Hal itu untuk melihat resiko terkecil dalam melonggarkan PSBB.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×