kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah tetapkan 4 syarat ini untuk longgarkan PSBB


Selasa, 12 Mei 2020 / 16:26 WIB
Pemerintah tetapkan 4 syarat ini untuk longgarkan PSBB


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan empat persyaratan dalam melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pelonggaran ditujukan untuk menjalankan kembali aktivitas di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Oleh karena itu perlu tahapan yang jelas dalam melonggarkan PSBB.

Baca Juga: Ini 5 arahan presiden Jokowi soal evaluasi pelaksanaan PSBB

"Paling tidak gugus tugas akan beri empat kriteria, pertama upaya di bidang prakondisi yaitu sosialisasi, kedua berhubungan dengan waktu, ketiga prioritas bidang apa termasuk daerah mana yang perlu dilakukan, terakhir adalah koordinasi pusat dan daerah," ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo usai rapat terbatas, Selasa (12/5).

Doni menyampaikan dalam prakondisi butuh sejumlah kajian dari pakar. Hal itu untuk memberikan perkiraan yang tepat agar dipahami oleh pemerintah.

Baca Juga: Dampak corona, Bappenas lakukan reformasi sosial dengan mendesain ulang tiga hal ini

Dalam masa prakondisi, pemerintah juga akan melakukan pool test di delapan provinsi yaitu Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Bali, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Hal itu untuk melihat resiko terkecil dalam melonggarkan PSBB.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×