kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pemerintah Tetapkan 13 Negara Dapat Fasilitas Bebas Visa Kunjungan, Ini Daftarnya


Sabtu, 31 Agustus 2024 / 10:45 WIB
Pemerintah Tetapkan 13 Negara Dapat Fasilitas Bebas Visa Kunjungan, Ini Daftarnya
ILUSTRASI. Sejumlah calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (17/5/2023). Kementerian Perhubungan memprediksi jumlah penumpang angkutan udara pada 2023 sebanyak 98,67 juta penumpang yang terdiri dari 74,5 juta penumpang domestik dan 24,1 juta penumpang internasional. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan sejumlah negara yang mendapat fasilitas bebas visa kunjungan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 95 tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan yang diundangkan pada 29 Agustus 2024. 

Pasal 2 Perpres tersebut menyebutkan bahwa subjek bebas visa kunjungan meliputi orang asing warga negara dari negara tertentu, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu atau pemegang izin tinggal tertentu dari suatu negara. 

Subjek bebas visa kunjungan dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan untuk masuk wilayah Indonesia.

Baca Juga: Ini Daftar 13 Negara Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia

Pemberian bebas visa kunjungan dilakukan dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat, keamanan negara, pariwisata, ekonomi dan investasi, dan/atau aspek lain yang ditentukan oleh presiden. 

Pasal 3 ayat (1) menyebutkan, subjek bebas visa kunjungan masuk ke wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi tertentu yang ditetapkan oleh menteri.

"Subjek bebas visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan izin tinggal kunjungan untuk jangka waktu paling lama 30 hari," tulis Pasal 3 ayat (2) dikutip Jumat (30/8).

Izin tinggal kunjungan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.

Baca Juga: Kunjungan Turis Asia Tenggara ke China Meningkat

Adapun daftar negara yang diberikan bebas visa kunjungan antara lain, Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia, dan Hong Kong.

Dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa dengan adanya selektivitas pemberian bebas visa kunjungan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara yang dipergunakan untuk mendukung perekonomian dan pembangunan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×