kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   -10.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.416   -113,00   -0,68%
  • IDX 6.900   113,28   1,67%
  • KOMPAS100 1.001   20,79   2,12%
  • LQ45 770   16,62   2,20%
  • ISSI 223   2,51   1,14%
  • IDX30 400   9,33   2,39%
  • IDXHIDIV20 467   10,25   2,24%
  • IDX80 112   2,23   2,02%
  • IDXV30 114   0,90   0,80%
  • IDXQ30 129   2,97   2,36%

Jokowi Tetapkan 13 Negara dapat Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia, Ini Rinciannya


Jumat, 30 Agustus 2024 / 08:00 WIB
Jokowi Tetapkan 13 Negara dapat Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia, Ini Rinciannya
ILUSTRASI. Presiden tetapkan 13 negara yang bisa bebas visa kunjungan ke Indonesia


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 95 tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan. Beleid ini diundangkan pada 29 Agustus 2024. 

Pasal 2 Perpres tersebut menyebutkan bahwa subjek bebas visa kunjungan meliputi orang asing warga negara dari negara tertentu, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu atau pemegang izin tinggal tertentu dari suatu negara. 

Subjek bebas visa kunjungan dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan untuk masuk wilayah Indonesia.

Pemberian bebas visa kunjungan dilakukan dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat, keamanan negara, pariwisata, ekonomi dan investasi, dan/atau aspek lain yang ditentukan oleh presiden. 

Baca Juga: Perbedaan Paspor dan Visa: Pengertian, Pengajuan, hingga Fungsi untuk Ke Luar Negeri

Pasal 3 ayat (1) menyebutkan, subjek bebas visa kunjungan masuk ke wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi tertentu yang ditetapkan oleh menteri.

"Subjek bebas visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan izin tinggal kunjungan untuk jangka waktu paling lama 30 hari," tulis Pasal 3 ayat (2) dikutip Jumat (30/8).

Izin tinggal kunjungan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.

Adapun daftar negara yang diberikan bebas visa kunjungan antara lain,

  • Brunei Darussalam,
  • Filipina,
  • Kamboja,
  • Laos,
  • Malaysia,
  • Myanmar,
  • Singapura,
  • Thailand,
  • Vietnam,
  • Timor Leste,
  • Suriname,
  • Kolombia,
  • Hongkong.

Dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa dengan adanya selektivitas pemberian bebas visa kunjungan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara yang dipergunakan untuk mendukung perekonomian dan pembangunan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×