kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.146   54,00   0,33%
  • IDX 7.075   90,98   1,30%
  • KOMPAS100 1.056   15,77   1,52%
  • LQ45 830   13,19   1,61%
  • ISSI 214   1,82   0,85%
  • IDX30 423   7,16   1,72%
  • IDXHIDIV20 510   7,87   1,57%
  • IDX80 120   1,81   1,52%
  • IDXV30 125   0,53   0,43%
  • IDXQ30 141   1,98   1,42%

Jokowi Tetapkan 13 Negara dapat Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia, Ini Rinciannya


Jumat, 30 Agustus 2024 / 08:00 WIB
Jokowi Tetapkan 13 Negara dapat Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia, Ini Rinciannya
ILUSTRASI. Presiden tetapkan 13 negara yang bisa bebas visa kunjungan ke Indonesia


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 95 tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan. Beleid ini diundangkan pada 29 Agustus 2024. 

Pasal 2 Perpres tersebut menyebutkan bahwa subjek bebas visa kunjungan meliputi orang asing warga negara dari negara tertentu, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu atau pemegang izin tinggal tertentu dari suatu negara. 

Subjek bebas visa kunjungan dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan untuk masuk wilayah Indonesia.

Pemberian bebas visa kunjungan dilakukan dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat, keamanan negara, pariwisata, ekonomi dan investasi, dan/atau aspek lain yang ditentukan oleh presiden. 

Baca Juga: Perbedaan Paspor dan Visa: Pengertian, Pengajuan, hingga Fungsi untuk Ke Luar Negeri

Pasal 3 ayat (1) menyebutkan, subjek bebas visa kunjungan masuk ke wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi tertentu yang ditetapkan oleh menteri.

"Subjek bebas visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan izin tinggal kunjungan untuk jangka waktu paling lama 30 hari," tulis Pasal 3 ayat (2) dikutip Jumat (30/8).

Izin tinggal kunjungan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.

Adapun daftar negara yang diberikan bebas visa kunjungan antara lain,

  • Brunei Darussalam,
  • Filipina,
  • Kamboja,
  • Laos,
  • Malaysia,
  • Myanmar,
  • Singapura,
  • Thailand,
  • Vietnam,
  • Timor Leste,
  • Suriname,
  • Kolombia,
  • Hongkong.

Dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa dengan adanya selektivitas pemberian bebas visa kunjungan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara yang dipergunakan untuk mendukung perekonomian dan pembangunan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×