kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah tetap menjamin layanan BPJS Kesehatan meski iuran tak naik


Selasa, 10 Maret 2020 / 11:22 WIB
Pemerintah tetap menjamin layanan BPJS Kesehatan meski iuran tak naik
ILUSTRASI. Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3/2020). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan 'Judicial Review' Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Ta


Reporter: Abdul Basith | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menjamin keberlangsungan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Layanan BPJS Kesehatan yang sekarang berlangsung akan menjadi perhatian utama meski batal ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Pelayanan kepada masyarakat pengguna BPJS akan tetap menjadi perhatian utama pemerintah," ujar Staf Khusus Presiden Dini Shanti Purwono kepada wartawan, Selasa (10/3).

Baca Juga: Sri Mulyani datangi kantor pusat pajak untuk laporkan SPT

Asal tahu saja pembatalan kenaikan iuran tersebut akibat putusan Mahkamah Agung (MA). MA telah menerima sebagian perkara yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia.

Putusan tersebut menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 tidak memiliki kekuatan hukum. Atas putusan tersebut kenaikan iuran untuk kelas I, II, dan III peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP) batal.

"Pemerintah akan mempelajari terlebih dahulu keputusan tersebut sebelum mempertimbangkan langkah selanjutnya," terang Dini.

Baca Juga: Iuran batal naik, Wamenkeu nilai masalah defisit BPJS Kesehatan tak kunjung usai

Pasal 34 ayat 1 tersebut menaikkan iuran kelas III sebesar Rp 42.000 per bulan, kelas II sebesar Rp 110.000 per bulan dan kelas I sebesar Rp 160.000 per bulan. Pada ayat 2 disampaikan kenaikan per Januari 2020.

Iuran BPJS kesehatan kembali pada aturan lama. Iuran kelas III sebesar Rp 25.500 per bulan, iuran kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan, dan iuran kelas I sebesar Rp 80.000 per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×