kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,70   -25,03   -2.70%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Iuran batal naik, Wamenkeu nilai masalah defisit BPJS Kesehatan tak kunjung usai


Senin, 09 Maret 2020 / 20:47 WIB
Iuran batal naik, Wamenkeu nilai masalah defisit BPJS Kesehatan tak kunjung usai
ILUSTRASI. Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3/2020). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan 'Judicial Review' Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Ta


Reporter: Grace Olivia | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung memutuskan untuk membatalkan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019. 

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pun mengatakan, pemerintah perlu mendalami keputusan tersebut terlebih dahulu sebelum merespon dengan kebijakan lanjutan, terutama dari sisi keuangan negara.

Baca Juga: Kenaikan iuran BPJS Kesehatan batal, BPJS Watch: Pemerintah harus patuhi putusan MA

Namun, Suahasil menjelaskan, pemerintah khususnya Kementerian Keuangan selama ini mengucurkan anggaran yang tak sedikit untuk menambal defisit keuangan BPJS Kesehatan yang terus membengkak dari tahun ke tahun.

Keputusan menaikkan tarif iuran pada dasarnya ditetapkan sebagai salah satu solusi untuk memperbaiki kondisi defisit pada institusi penyelenggara asuransi kesehatan nasional tersebut.

“Situasi BPJS Kesehatan kita ketahui mengalami defisit cukup dalam dan yang diharapkan untuk menambal siapa? Ya pemerintah. Tahun sebelumnya pemerintah berikan uang, tahun lalu berikan uang lagi. Kalau kita berikan uang begitu saja, tahun-tahun depan tidak tahu lagi berapa,” tutur Suahasil saat ditemui di Dhanapala, Senin (9/3).

Namun dengan telah diputuskannya pembatalan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan, Suahasil mengatakan, pemerintah akan mempelajari amar putusan secara lebih rinci beserta implikasinya.

Baca Juga: MA batalkan kenaikan iuran peserta mandiri, ini kata BPJS Kesehatan

Kementerian Keuangan pun perlu berdiskusi dengan kementerian lain terkait seperti Kementerian Kesehatan misalnya, untuk menentukan kebijakan merespon putusan MA tersebut.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×