kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah terbitkan Perpres Otorita Danau Toba


Selasa, 28 Juni 2016 / 10:32 WIB
Pemerintah terbitkan Perpres Otorita Danau Toba


Reporter: Herlina KD, Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 49 tahun 2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba. Dalam beleid yang diteken Presiden Joko Widodo pada 1 Juni 2016 dan mulai berlaku sejak diundangan 13 Juni 2016 ini, Badan Otorita Danau Toba akan bertugas selama 25 tahun hingga 31 Desember 2041 dan dapat diperpanjang.

Lewat beleid ini, pemerintah menunjuk lembaga baru ini untuk mengembangkan kawasan wisata Danau Toba sebagai kawasan strategis pariwisata nasional. "Otorita Danau Toba berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden," bunyi pasal 1 ayat 2 Perpres 49/2016 yang dikutip KONTAN, dari situs Sekretariat Kabinet, kemarin.

Dalam lembaga ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman bertindak sebagai Ketua Dewan Pengarah. Sedangkan Ketua Pelaksana Harian dijabat Menteri Pariwisata. Anggotanya, antara lain, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kepala BKPM, Sekretaris Kabinet, dan Gubernur Sumatera Utara.

Menteri Pariwisata Arief Yahya bilang,  beleid ini berisi tugas masing-masing anggota dalam Otorita Danau Toba. Tujuannya, "Bersama-sama dengan Kementerian Pariwisata untuk mencari investor pengelola fasilitas di kawasan wisata," ujar Arief, beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×