kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Pemerintah terbitkan Perpres 98/2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK, ini besarannya


Jumat, 02 Oktober 2020 / 11:42 WIB
Pemerintah terbitkan Perpres 98/2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK, ini besarannya
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

Rentang besaran gaji untuk Golongan V mulai dari Rp 2.325.600 (untuk masa kerja yang kurang dari 1 tahun) - Rp 3.879.700 (untuk masa kerja telah mencapai 33 tahun).

Rentang besaran gaji untuk Golongan VI mulai dari Rp 2.539.700 (untuk masa kerja yang telah mencapai 3 tahun) - Rp 4.043.800 (untuk masa kerja telah mencapai 33 tahun).

Rentang besaran gaji untuk Golongan VII mulai dari Rp 2.647.200 (untuk masa kerja yang telah mencapai 3 tahun) - Rp 4.214.900 (untuk masa kerja telah mencapai 33 tahun).

Rentang besaran gaji untuk Golongan VIII mulai dari Rp 2.759.100 (untuk masa kerja yang telah mencapai 3 tahun) - Rp 4.393.100 (untuk masa kerja telah mencapai 33 tahun).

Baca Juga: Penerimaan pajak lainnya ditarget Rp 12,1 triliun di 2021, berkat tarif meterai baru

Rentang besaran gaji untuk Golongan IX mulai dari Rp 2.966.500 (untuk masa kerja yang kurang dari 1 tahun) - Rp 4.872.000 (untuk masa kerja telah mencapai 32 tahun).

Rentang besaran gaji untuk Golongan X mulai dari Rp 3.091.900 (untuk masa kerja yang kurang dari 1 tahun) - Rp 5.078.000 (untuk masa kerja telah mencapai 32 tahun).

Rentang besaran gaji untuk Golongan XI mulai dari Rp 3.222.700 (untuk masa kerja yang kurang dari 1 tahun) - Rp 5.292.800 (untuk masa kerja telah mencapai 32 tahun).

Rentang besaran gaji untuk Golongan XII mulai dari Rp 3.359.000 (untuk masa kerja yang kurang dari 1 tahun) - Rp 5.516.800 (untuk masa kerja telah mencapai 32 tahun).

Rentang besaran gaji untuk Golongan XIII mulai dari Rp 3.501.100 (untuk masa kerja yang kurang dari 1 tahun) - Rp 5.750.100 (untuk masa kerja telah mencapai 32 tahun).

Rentang besaran gaji untuk Golongan XIV mulai dari Rp 3.649.200 (untuk masa kerja yang kurang dari 1 tahun) - Rp 5.993.300 (untuk masa kerja telah mencapai 32 tahun).

Baca Juga: Tarif meterai jadi Rp 10.000, pos penerimaan pajak lainnya bisa capai Rp 12,1 triliun

Rentang besaran gaji untuk Golongan XV mulai dari Rp 3.803.500 (untuk masa kerja yang kurang dari 1 tahun) - Rp 6.246.900 (untuk masa kerja telah mencapai 32 tahun).

Rentang besaran gaji untuk Golongan XVI mulai dari Rp 3.964.500 (untuk masa kerja yang kurang dari 1 tahun) - Rp 6.511.100 (untuk masa kerja telah mencapai 32 tahun).

Rentang besaran gaji untuk Golongan XVII mulai dari Rp 4.132.200 (untuk masa kerja yang kurang dari 1 tahun) - Rp 6.786.500 (untuk masa kerja telah mencapai 32 tahun).

Selanjutnya: Tahun depan, target pertumbuhan ekonomi 5%, apa penopangnya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×