kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah terbitkan Perpres 98/2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK, ini besarannya


Jumat, 02 Oktober 2020 / 11:42 WIB
Pemerintah terbitkan Perpres 98/2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK, ini besarannya
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

Rentang besaran gaji untuk Golongan V mulai dari Rp 2.325.600 (untuk masa kerja yang kurang dari 1 tahun) - Rp 3.879.700 (untuk masa kerja telah mencapai 33 tahun).

Rentang besaran gaji untuk Golongan VI mulai dari Rp 2.539.700 (untuk masa kerja yang telah mencapai 3 tahun) - Rp 4.043.800 (untuk masa kerja telah mencapai 33 tahun).

Rentang besaran gaji untuk Golongan VII mulai dari Rp 2.647.200 (untuk masa kerja yang telah mencapai 3 tahun) - Rp 4.214.900 (untuk masa kerja telah mencapai 33 tahun).

Rentang besaran gaji untuk Golongan VIII mulai dari Rp 2.759.100 (untuk masa kerja yang telah mencapai 3 tahun) - Rp 4.393.100 (untuk masa kerja telah mencapai 33 tahun).

Baca Juga: Penerimaan pajak lainnya ditarget Rp 12,1 triliun di 2021, berkat tarif meterai baru

Rentang besaran gaji untuk Golongan IX mulai dari Rp 2.966.500 (untuk masa kerja yang kurang dari 1 tahun) - Rp 4.872.000 (untuk masa kerja telah mencapai 32 tahun).

Rentang besaran gaji untuk Golongan X mulai dari Rp 3.091.900 (untuk masa kerja yang kurang dari 1 tahun) - Rp 5.078.000 (untuk masa kerja telah mencapai 32 tahun).

Rentang besaran gaji untuk Golongan XI mulai dari Rp 3.222.700 (untuk masa kerja yang kurang dari 1 tahun) - Rp 5.292.800 (untuk masa kerja telah mencapai 32 tahun).

Rentang besaran gaji untuk Golongan XII mulai dari Rp 3.359.000 (untuk masa kerja yang kurang dari 1 tahun) - Rp 5.516.800 (untuk masa kerja telah mencapai 32 tahun).

Rentang besaran gaji untuk Golongan XIII mulai dari Rp 3.501.100 (untuk masa kerja yang kurang dari 1 tahun) - Rp 5.750.100 (untuk masa kerja telah mencapai 32 tahun).

Rentang besaran gaji untuk Golongan XIV mulai dari Rp 3.649.200 (untuk masa kerja yang kurang dari 1 tahun) - Rp 5.993.300 (untuk masa kerja telah mencapai 32 tahun).

Baca Juga: Tarif meterai jadi Rp 10.000, pos penerimaan pajak lainnya bisa capai Rp 12,1 triliun

Rentang besaran gaji untuk Golongan XV mulai dari Rp 3.803.500 (untuk masa kerja yang kurang dari 1 tahun) - Rp 6.246.900 (untuk masa kerja telah mencapai 32 tahun).

Rentang besaran gaji untuk Golongan XVI mulai dari Rp 3.964.500 (untuk masa kerja yang kurang dari 1 tahun) - Rp 6.511.100 (untuk masa kerja telah mencapai 32 tahun).

Rentang besaran gaji untuk Golongan XVII mulai dari Rp 4.132.200 (untuk masa kerja yang kurang dari 1 tahun) - Rp 6.786.500 (untuk masa kerja telah mencapai 32 tahun).

Selanjutnya: Tahun depan, target pertumbuhan ekonomi 5%, apa penopangnya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×