kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.736   31,00   0,19%
  • IDX 8.618   -59,15   -0,68%
  • KOMPAS100 1.184   -5,89   -0,50%
  • LQ45 852   -0,86   -0,10%
  • ISSI 307   -3,32   -1,07%
  • IDX30 439   1,78   0,41%
  • IDXHIDIV20 511   4,81   0,95%
  • IDX80 133   -0,51   -0,38%
  • IDXV30 138   -0,59   -0,43%
  • IDXQ30 140   1,06   0,76%

Pemerintah terbitkan Perpres 98/2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK, ini besarannya


Jumat, 02 Oktober 2020 / 11:42 WIB
Pemerintah terbitkan Perpres 98/2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK, ini besarannya
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

Rentang besaran gaji untuk Golongan V mulai dari Rp 2.325.600 (untuk masa kerja yang kurang dari 1 tahun) - Rp 3.879.700 (untuk masa kerja telah mencapai 33 tahun).

Rentang besaran gaji untuk Golongan VI mulai dari Rp 2.539.700 (untuk masa kerja yang telah mencapai 3 tahun) - Rp 4.043.800 (untuk masa kerja telah mencapai 33 tahun).

Rentang besaran gaji untuk Golongan VII mulai dari Rp 2.647.200 (untuk masa kerja yang telah mencapai 3 tahun) - Rp 4.214.900 (untuk masa kerja telah mencapai 33 tahun).

Rentang besaran gaji untuk Golongan VIII mulai dari Rp 2.759.100 (untuk masa kerja yang telah mencapai 3 tahun) - Rp 4.393.100 (untuk masa kerja telah mencapai 33 tahun).

Baca Juga: Penerimaan pajak lainnya ditarget Rp 12,1 triliun di 2021, berkat tarif meterai baru

Rentang besaran gaji untuk Golongan IX mulai dari Rp 2.966.500 (untuk masa kerja yang kurang dari 1 tahun) - Rp 4.872.000 (untuk masa kerja telah mencapai 32 tahun).

Rentang besaran gaji untuk Golongan X mulai dari Rp 3.091.900 (untuk masa kerja yang kurang dari 1 tahun) - Rp 5.078.000 (untuk masa kerja telah mencapai 32 tahun).

Rentang besaran gaji untuk Golongan XI mulai dari Rp 3.222.700 (untuk masa kerja yang kurang dari 1 tahun) - Rp 5.292.800 (untuk masa kerja telah mencapai 32 tahun).

Rentang besaran gaji untuk Golongan XII mulai dari Rp 3.359.000 (untuk masa kerja yang kurang dari 1 tahun) - Rp 5.516.800 (untuk masa kerja telah mencapai 32 tahun).

Rentang besaran gaji untuk Golongan XIII mulai dari Rp 3.501.100 (untuk masa kerja yang kurang dari 1 tahun) - Rp 5.750.100 (untuk masa kerja telah mencapai 32 tahun).

Rentang besaran gaji untuk Golongan XIV mulai dari Rp 3.649.200 (untuk masa kerja yang kurang dari 1 tahun) - Rp 5.993.300 (untuk masa kerja telah mencapai 32 tahun).

Baca Juga: Tarif meterai jadi Rp 10.000, pos penerimaan pajak lainnya bisa capai Rp 12,1 triliun

Rentang besaran gaji untuk Golongan XV mulai dari Rp 3.803.500 (untuk masa kerja yang kurang dari 1 tahun) - Rp 6.246.900 (untuk masa kerja telah mencapai 32 tahun).

Rentang besaran gaji untuk Golongan XVI mulai dari Rp 3.964.500 (untuk masa kerja yang kurang dari 1 tahun) - Rp 6.511.100 (untuk masa kerja telah mencapai 32 tahun).

Rentang besaran gaji untuk Golongan XVII mulai dari Rp 4.132.200 (untuk masa kerja yang kurang dari 1 tahun) - Rp 6.786.500 (untuk masa kerja telah mencapai 32 tahun).

Selanjutnya: Tahun depan, target pertumbuhan ekonomi 5%, apa penopangnya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×