Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi pada tahun depan sebesar 5% year on year (yoy). Hal ini sebagaimana asumsi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2021.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, target pertumbuhan ekonomi tahun depan sejalan dengan momentum pemulihan ekononi pada kuartal III-IV 2020, setelah sebelumnya kontraksi minus 5,32% yoy di kuartal II-2020. Adapun beberapa indikator pertumbuhan ekonomi 2021 diproyeksi akan berbalik positif dari tahun ini.
Pertama, konsumsi rumah tangga di 2021 secara bertahap akan membaik, seiring dengan pulihnya aktivitas ekonomi dalam kondisi new normal.
Kedua, konsumsi pemerintah diidorong untuk mendukung daya beli masyarakat melalui program perlindungan dengan didukung inflasi yang terjaga di level 3%. Adapun anggaran perlindungan sosial dalam program pemulihan ekonomi (PEN) 2021 sebesar Rp 110,2 triliun.
Ketiga, investasi lebih tinggi sejalan dengan meningkatnya program pembangunan. Alhasil, semakin banyak investasi dari dalam negeri maupun luar negeri yang berdatangan ke Indonesia.
Baca Juga: DPR dan pemerintah sepakati belanja pemerintah pusat di APBN 2021 Rp 1.954 triliun
Keempat, perdagangan ekspor dan impor akan tumbuh, mengingat adanya potensi perbaikan supply dan demand di pasar global dengan harapan meredanya pandemi.
Kendati demikian, Menkeu tidak memungkiri tahun depan ekonomi dalam negeri masih penuh ketidakpastian. Hal ini mengingat ada ancaman terjadinya gelombang kedua pandemi Covid-19 terutama di Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa.
“Risiko ketidakpastian ini musti dikelola dengan kehati-hatian tinggi agar dampak negatif dapat dimitigasi atau diminimalkan. Sehingga pemulihan nasional maupun pemulihan ekonomi dapat berjalan namun pasti,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna, Selasa (29/9).
Selain pertumbuhan ekonomi dan inflasi, tahun depan asumsi dasar makro ekonomi yang ditetapkan adalah nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat sebesar Rp 14.600, tingkat suku bunga SBN 10 tahun 7,29%.
Kemudian, lifting minyak mentah Indonesa sebanyak 705 ribu barel per hari dengan asumsi harga US$ 45 per barel. Sementara, lifting gas bumu dipatok sebesar 1,007 juta barel setara minyak per hari.
Dengan asumsi dasar makro yang telah disepakati maka pendapatan negara dalam APBN 2021 sejumlah Rp 1.743,65 triliun yang terdiri dari pendapatan dalam negeri sebesar Rp 1.742,75 triliun dan penerimaan hibah senilai Rp 900 miliar.
Sementara belanja negara tahun depan sebesar Rp 2.750 triliun antara lain terdiri dari pelanja pemerintah pusat Rp 1.954,5 triliun dan Transfer ke Daerah dan Desa (TKDD) sebesar Rp 795,5 triliun.
Dengan demikian, defisit APBN 2021 sebesar 5,7% terhadap produk domestik bruto (PDB) atau senilai Rp 1.006,38 triliun. Adapun pembiayaan defisit 2021 akan bersumber dari pembiayaan utang Rp 1.177,35 triliun, pembiayaan investasi negatif Rp 184,46 triliun, pemberian pinjaman Rp 450 miliar, kewajiban penjaminan negatif Rp 2,72 triliun, dan pembiayaan lainnya meliputi saldo anggaran lebih (SAL) senilai Rp 15,76 triliun.
Sebagai informasi, DPR RI telah menyetujui RUU APBN TA 2021 menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021, Selasa (29/9).
Selanjutnya: Bank Dunia pesimistis, pertumbuhan ekonomi Indonesia diprediksi minus 2% di 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News