Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama dengan DPR telah menetapkan tarif bea meterai sebesar Rp 10.000 yang berlaku mulai 1 Januari 2021. Sebagaimana dalam Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Bea Meterai yang merupakan perubahan atas UU Bea Meterai tahun 1985, beleid ini sudah disahkan dalam sidang Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021, Selasa (29/9).
“RUU Bea Meterai secara keseluruhan bertujuan antara lain untuk mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Selasa (29/9).
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, potensi penerimaan pajak dari tarif materai yang baru bisa mencapai Rp 12,1 triliun di tahun depan. Namun, Suryo belum bisa memastikan berapa persis potensi penerimaan bea meterai.
Yang jelas Rp 12,1 triliun merupakan target penerimaan pajak lainnya yang didominasi penerimaan bea meterai.
Baca Juga: Habiskan stok, meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan tahun depan
Adapun postur penerimaan tersebut tertuang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021 yang telah disahkan oleh DPR RI, Selasa (29/9).
“Di dalamnya memang ada bea meterai. Berapa potensinya, sebenarnya bea meterai untuk keseimbangan dan juga kepastian fairness. Besarnya seperti apa ya tergambar dari jenis pajak lain karena groupingnya di sana. Ekspektasi penerimaan bea meterai dekat dekat, meski ada penerimaan pajak lain. Tapi mostly dari penerimaan bea meterai,” kata Suryo dalam Konferensi Pers, Rabu (30/9).
Suryo menyampaikan, dalam waktu tiga bulan ke depan pihaknya tengah menyiapkan infrastruktur bea meterai baru. Baik untuk meterai tempel, meterai elektronik, maupun meterai lainnya.
Kata Suryo, yang terpenting untuk saat ini adalah pengadaan meterai tarif Rp 10.000. Barulah saat meterai tersedia, DJP akan mengatur distribusi meterai khususnya meterai elektronik agar mudah sampai ke tangan masyarakat.
“Mekanismenya dalam tiga bulan ini kita bangun dulu infrastrukturnya kemudian channeling seperti apa. Ibarat kata kami sediakan meterai, konsumen di ujung sana manfaatkan atau beli meterai. Ini perlu didesain rantainya. Yang penting, meterai tersedia dan kita dapat awasi meterai bersangkutan,” ujar Suryo.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menambahkan, kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif bea meterai dianggap wajar, karena sudah hampir 20 tahun tarif meterai masih Rp 3.000 dan Rp 6.000. Padahal dalam kurun waktu tersebut, produk domestik bruto (PDB) per kapita Indonesia naik.
Baca Juga: Sah! Mulai tahun 2021 harga meterai menjadi Rp 10.000
Kata Prastowo dibandingkan dengan negara lain, struktur tarif bea meterai kita relatif lebih sederhana dan ringan. Korea Selatan misalnya, jika dikonversi ke rupiah tarif bea meterainya mencapai sekitar Rp 130.000 sampai Rp 4,5 juta.
“Kalau dibandingkan dengan nilai transaksi nominal terendah Rp 5.000 itu berarti 0,2%. Ini masih lebih rendah dibandingkan negara lain, seperti Singapura yang memberlakukan stamp duties, itu dari rentang 1%-2%,” kata Prastowo.
Selanjutnya: Industri keuangan non bank siap gunakan meterai Rp 10.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News