Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan insentif super tax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) untuk 11 sektor usaha.
Tak tanggung, pemerintah menawarkan pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk litbang.
Diskon bagi kegiatan litbang ini diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu Di Indonesia.
Beleid ini berlaku mulai 9 Oktober 2020.
PMK ini merupakan pelaksana Pasal 30 huruf d Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan PPh tahun berjalan.
Baca Juga: Menperin: Industri manufaktur jadi sektor andalan dalam pemulihan ekonomi nasional
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Pande Putu Oka, menjelaskan, beleid ini diterbitkan agar membuka kesempatan bagi dunia usaha untuk mengembangkan research and development (R&D) pada sebelas sektor.
Pertama pangan; kedua farmasi kosmetik dan alat kesehatan; ketiga tekstil, kulit, alas kaki dan aneksa; keempat alat transportasi; kelima elektronika dan telematika.
Keenam energi; Ketujuh barang modal, komponen dan bahan penolong; Delapan, agroindustri; Sembilan logam dasar dan bahan galian bukan logam; Sepuluh kimia dasar berbasis migas dan batubara; Sebelas sektor pertahanan dan keamanan.
Sektor farmasi
Salah satu, fokus pemerintah adalah mendorong R&D dengan penawaran pengurangan penghasilan bruto hingga 300% yakni farmasi.
Pemerintah ingin dengan peningkatan penelitian dan pengembangan bahan farmasi, terutama farmasi manusia, lalu obat tradisional, industri fitofarmaka, industri ekstrak dan bahan alami, serta alat kesehatan dan laboratorium.
Baca Juga: Serapan insentif untuk industri tak maksimal, desainnya perlu dibuat lebih menarik