Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah berupaya mengendalikan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 dengan menebar berbagai insentif yang ditujukan bagi industri guna mendorong pergerakan perekonomian nasional.
Namun nyatanya, insentif tersebut kurang dimanfaatkan oleh pelaku usaha dan dinilai belum optimal. Hal ini mendorong pemerintah untuk terus mengkaji ulang bentuk pemberian insentif agar lebih tepat sasaran dan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh pelaku usaha.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan, dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 600 triliun untuk biaya penanganan Covid-19. Dari jumlah tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk insentif usaha sebesar Rp 120,61 triliun.
Baca Juga: Pemerintah guyur Rp 20 triliun untuk insentif PPh emiten
Sayangnya, realisasi penerima insentif usaha masih belum optimal. Dari total anggaran sebesar Rp 120,61 triliun, realisasi penerimaan insentif pajak untuk pelaku usaha baru mencapai 6,8%.
Febrio mengakui, program stimulus fiskal ini masih menghadapi berbagai tantangan di tingkat operasional. Pemanfaatan insentif oleh pelaku usaha dan pembiayaan korporasi masih jauh dari optimal.
"Banyak wajib pajak yang elligible untuk menerima insentif namun tidak mengajukan permohonan," ujar Febrio dalam APINDO Members Gathering yang mengambil tema mengenai Peran Kebijakan Akselerasi Produk Inovasi di Era New Normal yang digelar akhir pekan lalu.
Karena itu, Febrio mengatakan, otoritas membuka ruang adanya revisi kebijakan insentif fiskal jika memang realisasinya tidak optimal. Pemerintah juga akan lebih fleksibel dalam melihat insentif apa yang berhasil dan yang tidak untuk mengoptimalkan penggunaan insentif dalam rangka mendorong perekonomian pasca Covid-19.