Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Menurut Oka, dengan stimulus yang diberikan, diharapkan industri farmasi dapat mengembangkan produknya sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pertumbuhan hasil penelitian dan pengembangan bidang farmasi ini terutama untuk mendorong penanggulangan kesehatan di masa pandemi virus korona Covid-19 saat ini. Selain itu, besar asa pemerintah agar vaksin Covid-19 bisa ditemukan dikembangkan.
"Kalau memang klasifikasinya masuk harusnya bisa diajukan insentif ini, berapa persen dapatnya tergantung kriteria yang dipenuhi," kata Oka kepada KONTAN, Minggu (18/10).
Baca Juga: Ini kata industri farmasi soal super tax deduction untuk pengembangan vaksin corona
Oka menambahkan, insentif perpajakan ini akan dibukukan dalam belanja perpajakan 2020. Secara keseluruhan. Kemenkeu memproyeksi belanja perpajakan tahun ini akan naik dibanding realisasi akhir tahun lalu sebesar Rp 257,22 triliun seiring penanganan pandemik.
Menurut Oka, besaran insentif pengurangan penghasilan bruto akan tergantung dari jumlah pelaporan wajib pajak penerima. Sementara, Oka mengaku untuk realisasi insentif sebagaimana PP 45 Tahun 2019 belum bisa diestimasi perkara surat pemberitahuan (SPT) belum beres.
Selanjutnya: Ini 11 kegiatan Litbang yang dapat insentif pengurangan penghasilan bruto hingga 300%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News