kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah tarik pinjaman luar negeri US$ 1,15 miliar pada Februari 2020


Senin, 30 Maret 2020 / 11:56 WIB
Pemerintah tarik pinjaman luar negeri US$ 1,15 miliar pada Februari 2020
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan menandatangani tujuh perjanjian pinjaman luar negeri sepanjang Februari 2020.


Reporter: Grace Olivia | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menandatangani tujuh perjanjian pinjaman luar negeri sepanjang Februari 2020.  Pinjaman luar negeri tersebut terdiri dari empat pinjaman multilateral dan tiga pinjaman bilateral dengan total senilai US$ 1,15 miliar.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu melaporkan, pemerintah menarik dua pinjaman multilateral dari Bank Dunia dengan total US$ 400 juta. Pemerintah juga menarik dua pinjaman multilateral lainnya dari Islamic Development Bank dengan total US$ 70 juta.

Selain itu, pemerintah juga mengadakan perjanjian pinjaman bilateral dengan pemerintah Prancis yang nilainya ekuivalen US$ 109,84 juta. Dua perjanjian pinjaman bilateral lainnya dilakukan dengan pemerintah Jepang (JICA) yang nilainya ekuivalen US$ 565,94 juta.

Baca Juga: Punya uang tunai Rp 2.000 triliun, Warren Buffet bisa beli hampir semua perusahaan

DJPPR menjelaskan, pinjaman bilateral kepada pemerintah Jepang merupakan perjanjian pinjaman tunai dengan JICA yang digunakan untuk membiayai Disaster Resilience Enhancement and Management Program senilai ¥ 31,8 miliar yang disepakati pada 18 Februari lalu.

“Ini bertujuan mendukung implementasi kebijakan dan strategi terkait kebencanaan, yang diharapkan dapat berkontribusi terhadap penguatan kapasitas pengelolaan bencana alam,” terang DJPPR. Bertindak sebagai executing agency dalam perjanjian pinjaman ini adalah Kementerian PPN/Bappenas.

Baca Juga: Tujuh usulan kebijakan untuk Jokowi agar RI terhindar krisis akibat corona

Pada Februari, terdapat pula dua perjanjian pinjaman multilateral yang masa berlakunya telah selesai dan dilakukan penutupan. Pertama, perjanjian dengan ADB untuk kegiatan Strengthening West Kalimantan Power Grid.

Melalui surat tanggal 30 Januari 2020, ADB menyampaikan bahwa seluruh tagihan atas pinjaman (loan) ini telah dibayarkan dan membatalkan sisa dana yang tidak tertarik sebesar US$ 742.080. Bertindak selaku executing agency adalah PT PLN (Persero).

Baca Juga: Ekonom: Indonesia butuh stimulus Rp 1.000 triliun untuk tahan dampak corona

Kedua, perjanjian dengan World Bank untuk kegiatan National Community Empowerment Program in Urban Areas 2012-2015.

World Bank melalui surat tanggal 29 Januari 2020 menyampaikan pemberitahuan penutupan atas account pinjaman pada tanggal 19 November 2019 dan melakukan pembatalan pinjaman yang tidak tertarik sebesar US$ 6.929,04. Bertindak selaku executing agency adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×