Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan melakukan rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga membahas kendaraan dan truk Over Dimension Overload (ODOL/dimensi dan muatan berlebih).
Usai rapat, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan, salah satu hasil keputusan rapat adalah rencana implementasi zero ODOL mulai tahun depan.
"Kita tadi targetkan tahun depan efektifnya 2026 karena kita sekali lagi tidak bisa hanya satu pertemuan, dua pertemuan, ini akan melibatkan secara utuh semuanya," ujar ujar AHY di Kantor Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Selasa (6/5).
Baca Juga: Menhub: Zero ODOL Harusnya Diterapkan 2023, Akan Ditegakkan Jelang Mudik Lebaran
AHY mengungkapkan, kendaraan ODOL merupakan pemicu kecelakaan nomor dua secara nasional.
Berdasarkan data Bappenas, penyebab kecelakaan paling tinggi adalah kecelakaan sepeda motor sebesar 77,4%. Karena pengguna sepeda motor banyak dan banyak yang akhirnya mengalami kecelakaan.
"Angkutan barang itu kontribusinya nomor dua yakni 10,5%. Baru angkutan orang 8%, mobil penumpang 2,4% dan yang lainnya," ungkap AHY.
AHY menambahkan, kecelakaan akibat kendaraan ODOL berdampak pada jatuhnya korban dan seringkali bukan hanya pengendara yang berada di kendaraan ODOL itu saja.
Namun, juga masyarakat/pengguna kendaraan lain dan penggunaan jalan yang lain, yang juga menjadi korban. Padahal mereka tidak salah sama sekali. Lalu, ada juga kerugian secara material akibat ODOL.
"Kita tahu bahwa jalan-jalan secara nasional ini mengalami kerusakan dan hampir tiap tahun itu kurang lebih negara harus mengeluarkan Rp 40 triliun untuk memperbaiki jalan rusak akibat ODOL dan sebab-sebab lainnya tentunya," jelas AHY.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani meminta setiap perusahaan pemilik barang pada saat berkontrak dengan transporter mesti menyatakan bahwa transporter tidak boleh mengangkut barang yang over load.
Baca Juga: Terkait ODOL, Menhub Minta Pemda Dukung Kelancaran Lalu Lintas Angkutan Lebaran
Selanjutnya: Limit di Bawah Rp 100 Juta Tanpa Agunan, Ini Cara Daftar KUR Bank Mandiri & Simulasi
Menarik Dibaca: Penyebab Kolesterol Tinggi Apa? Salah Satunya Berat Badan Berlebih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News