kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.902.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.450   167,00   1,00%
  • IDX 6.816   48,94   0,72%
  • KOMPAS100 985   6,24   0,64%
  • LQ45 763   1,83   0,24%
  • ISSI 216   1,39   0,64%
  • IDX30 397   1,52   0,38%
  • IDXHIDIV20 474   2,31   0,49%
  • IDX80 111   0,22   0,20%
  • IDXV30 115   -0,82   -0,71%
  • IDXQ30 130   0,67   0,52%

Pemerintah Targetkan Penyempurnaan Aturan Grasi dan Amnesti Rampung Tahun Depan


Sabtu, 28 Desember 2024 / 14:35 WIB
Pemerintah Targetkan Penyempurnaan Aturan Grasi dan Amnesti Rampung Tahun Depan
ILUSTRASI. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt. Menkum Andi Agtas mengatakan pihaknya tengah menyempurnakan aturan perundang-undangan terkait dengan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya tengah menyempurnakan aturan perundang-undangan terkait dengan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. 

Ia menyebut, Wakil Menteri Hukum Edward OS Hiariej bahkan diminta turun langsung untuk mengawal proses penyempurnaan beleid tersebut. 

“Langkah-langkah berikut adalah menyangkut soal regulasi. Tadi kami, saya sudah minta kepada Pak Wamen untuk mengawal pembentukan penyempurnaan undang-undang tentang grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Lagi disusun dan ini dikawal oleh Pak Wamen,” kata Supratman di Kantornya, di Jakarta, Jumat (28/12/2024). 

Baca Juga: PDI-P Sebut Hasto Bakal Ungkap Video Skandal Petinggi Negara

Dalam kesempatan tersebut, Eddy mengatakan bahwa penyempurnaan undang-undang tentang grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi ditargetkan akan rampung tahun depan. 

“RUU grasi itu kan merupakan bagian perintah dari KUHP ya, jadi kita itu dalam satu nafas RUU tentang grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi, tahun 2025 harus selesai, karena 2026 kan KUHP dilaksanakan,” tegasnya.

Supratman menambahkan bahwa presiden akan melaksanakan penerapan hukum yang maksimal pada pemerintahannya saat ini. Termasuk, menindak aparat penegak hukum yang melanggar. 

“Presidan akan melaksanakan penerapan hukum yang maksimal dan akan menindak aparat penegak hukum yang membentengi semua usaha, merintangi penegakan hukum,” ungkapnya. 

Meski begitu, ia menegaskan, UU merupakan produk politik. Sehingga, berhasil atau tidaknya pembahasan suatu UU tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga DPR selaku pembentuk UU. 

Termasuk dalam hal ini, pembahasan terkait RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, yang sudah mencuat sejak beberapa tahun terakhir, bahkan sejak Supratman masih menjadi Ketua Badan Legislasi DPR. 

“Karena itu dari awal saya katakan. Apakah pemerintah akan mengajukan (Rancangan) Undang-Undang Perampasan Aset, (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal, ataupun yang lain, sudah jelas di dalam prolegnas,” ujarnya. 

“Kenapa kami belum mengajukan itu? Yang pertama, karena ini adalah proses politik yang tentu butuh pendekatan supaya dia lebih cepat untuk kita bisa putuskan,” tambahnya.

Baca Juga: Bos Timah Tamron Divonis 8 Tahun Bui dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,5 Triliun

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Targetkan Penyempurnaan Aturan Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi Rampung 2025", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/12/28/13575891/pemerintah-targetkan-penyempurnaan-aturan-grasi-amnesti-abolisi-dan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×