kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah targetkan penghematan air dan energi sebesar 27%


Selasa, 26 Juli 2011 / 10:28 WIB
Pemerintah targetkan penghematan air dan energi sebesar 27%
ILUSTRASI. Pada kasus tertentu, ada pula gejala Covid-19 yang tidak biasa seperti ruam pada kaki dan hilangnya indra penciuman. REUTERS/Pavel Mikheyev


Reporter: Herlina KD | Editor: Edy Can


JAKARTA. Pemerintah akan mengeluarkan instruksi presiden (Inpres) untuk penghematan air dan energi. Dengan Inpres ini, pemerintah menargetkan bisa menghemat hingga 27%.

"Setidaknya sekitar 10% hingga 25%," kata Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa usai rapat koordinasi penghematan energi, Selasa (26/7).

Hatta berharap instansi pemerintah menjadi pelopor gerakan hemat energi dan air ini. Dia berharap, jajaran pemerintah bisa mengerem konsumsi bahan bakar minyak hingga 10%.

Pelaksaan gerakan hemat air dan energi ini akan diawasi. Hatta menjelaskan, pengawasannya dilakukan melalui gugus tugas dan dilakukan di setiap kementerian/lembaga. Pengawasan ini akan dilakukan setiap pekannya. "Setiap sebulan sekali dilaporkan melalui menteri energi dan sumber daya mineral dan menteri koordinator perekonomian kemudian dilaporkan kepada presiden tiap tiga bulan kemajuannya," ucap Hatta.

Hatta mengklaim, jika gerakan penghematan energi ini dilakukan secara konsisten maka bisa menghemat anggaran Rp 2,5 triliun per tahun. Rencananya, Inpres ini akan mulai berlaku mulai Agustus 2011. Selain jajaran pemerintahan, Hatta mengimbau keluarga melakukan penghematan.

Gerakan penghematan ini merupakan solusi pemerintah untuk menekan anggaran subsidi bahan bakar minyak dan listrik. Langkah ini diambil lantaran pemerintah tidak mau menaikkan harga bahan bakar minyak bersubdidi. Gerakan ini sendiri sudah pernah dilakukan tahun lalu. Ketika itu, Presiden SBY menerbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2008 mengenai penghematan air dan energi untuk jajaran pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×