Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak tahun depan tumbuh 2,5% year on year (yoy) atau sebesar Rp 1.229,6 triliun. Meski tumbuh tipis, pemerintah berharap pos penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas serta pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN&PPnBM) bisa menjadi penerimaan negara itu di tahun depan.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, target postur penerimaan pajak tahun depan yang lebih banyak berorientasi pada pertumbuhan PPh migas serta PPN&PPnBM cukup realistis.
Menurutnya, PPh non-migas tentunya akan meningkat seiring harga migas yang membaik karena ekonomi global mulai pulih dan sentimen negatif mulai berkurang. Sementara, pemulihan ekonomi Indonesia akan didorong oleh mulai optimisnya ekspektasi masyarakat, sehingga terdapat peningkatan konsumsi. Nah, konsumsi ini nantinya yang akan berdampak secara langsung bagi PPN dan PPnBM.
Adapun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerimaan PPh Migas tahun depan sebesar Rp 45,76 triliun. Angka tersebut naik 30,4% dari outlook penerimaan pajak tahun ini yang hanya Rp 31,85 triliun.
Baca Juga: Ini penyebab penerimaan pajak korporasi proyeksi turun 4,24% di tahun 2021
Secara rinci, penerimaan PPh minyak bumi tahun depan ditetapkan naik 30,6% dari Rp 14,6 triliun menjadi Rp 21,06 triliun. Sementara untuk PPh gas bumi sebesar Rp 24,7 triliun naik 30,4% dibandingkan target tahun ini senilai Rp 17,19 triliun.
Sementara target penerimaan PPN&PPnBM pada 2021 diperkirakan mencapai Rp 518,54 triliun, tumbuh 2,12% yoy. Untuk PPN dalam negeri ditargetkan sebesar Rp 334,47 triliun naik 1,3% yoy dan PPN impor senilai Rp 171,5 triliun naik 5,06% secara tahunan.
Postur penerimaan pajak ini ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021.
Beleid itu juga mematok penerimaan PPh non-migas senilai Rp 638 triliun,koreksi tipis 0,08% dari outlook realisasi 2020 sebesar Rp 638,52 triliun.
Baca Juga: Begini kata Ditjen Pajak terkait lima perusahaan digital asing yang belum setor PPN
“Untuk pola pemulihan penerimaan PPh non-migas akan memiliki waktu yang relatif lebih lama dari pajak berbasis konsumsi. Ini juga pola yang umum terjadi,” kata Bawono kepada Kontan.co.id, Senin (28/12).
Di sisi lain, Bawono mengatakan ddanya perluasan basis pajak juga belum tentu bisa langsung ditranslasikan dalam bentuk penerimaan. Sebab skenario kebijakan pajak di 2021 agaknya juga masih penuh kehati-hatian dan menghindari distorsi yang besar bagi perekonomian.
Secara umum, dirinya menilai target penerimaan tahun 2021 tumbuh 2,5% dari target Perpres 72/2020. Masalanya, hingga November 2020 baru sebesar Rp 925 triliun. Artinya, masih kurang Rp 273,5 triliun supaya bisa mencapai target akhir tahun sebagaimana Perpres 72/2020.
“Namun demikian, jika shortfall di tahun ini cukup besar, target 2021 tersebut bisa jadi lebih menantang. Tapi lagi-lagi, faktor kuncinya terletak pada pemulihan ekonomi Indonesia,” ujar Bawono.
Selanjutnya: Lima perusahaan digital asing belum setor PPN, ini kata Ditjen Pajak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News