Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
“Untuk pola pemulihan penerimaan PPh non-migas akan memiliki waktu yang relatif lebih lama dari pajak berbasis konsumsi. Ini juga pola yang umum terjadi,” kata Bawono kepada Kontan.co.id, Senin (28/12).
Di sisi lain, Bawono mengatakan ddanya perluasan basis pajak juga belum tentu bisa langsung ditranslasikan dalam bentuk penerimaan. Sebab skenario kebijakan pajak di 2021 agaknya juga masih penuh kehati-hatian dan menghindari distorsi yang besar bagi perekonomian.
Secara umum, dirinya menilai target penerimaan tahun 2021 tumbuh 2,5% dari target Perpres 72/2020. Masalanya, hingga November 2020 baru sebesar Rp 925 triliun. Artinya, masih kurang Rp 273,5 triliun supaya bisa mencapai target akhir tahun sebagaimana Perpres 72/2020.
“Namun demikian, jika shortfall di tahun ini cukup besar, target 2021 tersebut bisa jadi lebih menantang. Tapi lagi-lagi, faktor kuncinya terletak pada pemulihan ekonomi Indonesia,” ujar Bawono.
Selanjutnya: Lima perusahaan digital asing belum setor PPN, ini kata Ditjen Pajak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News