kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lima perusahaan digital asing belum setor PPN, ini kata Ditjen Pajak


Senin, 28 Desember 2020 / 13:03 WIB
Lima perusahaan digital asing belum setor PPN, ini kata Ditjen Pajak
ILUSTRASI. Ditjen Pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, ada lima perusahaan digital asing yang belum melakukan kewajiban perpajakannya dengan menyetor pajak pertambahan nilai (PPN). 

Sri Mulyani mengatakan, hingga 23 Desember 2020 setoran PPN subjek pajak luar negeri (SPLN) yang berasal dari transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) baru mencapai Rp 616 miliar.

“Ini belum semuanya. Kami tahu ada lima yang lain (SPLN) yang nanti akan kami kumpulkan sampai akhir tahun,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pekan lalu.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama memastikan lima perusahaan digital asing tersebut akan menyetor PPN atas transaksinya yang dapat dari Indonesia.

“Untuk yang lima belum setor, ini sedang dikomunikasikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badora, umumnya masalah teknis saja, mereka pasti akan setor juga,” jelas dia kepada Kontan.co.id, Senin (28/12). 

Baca Juga: Pemerintah kerek target penerimaan pajak tahun 2021, ini fakor pendorongnya

Kendati demikian, Yoga enggan menyebut nama lima SPLN yang dikatakan belum melakukan kewajiban perpajakannya.

Yoga menambahkan, pajak senilai Rp 616 miliar itu terdiri setoran PPN kumulatif atas pemungutan yang pertama kali dilakukan pada bulan Agustus. 

Di mana, selama bulan Agustus ada sebesar Rp 97 miliar dari enam perusahaan digital, sedangkan pada bulan September sebesar Rp 197 miliar oleh enam belas perusahaan digital, dan bulan Oktober sebesar Rp 322 miliar oleh 23 perusahaan asing. 

Sehingga, total sampai saat ini ada  dua puluh delapan perusahaan digital yang sudah ditunjuk dalam tiga gelombang pada Agustus-Oktober 2020. Ke depan, Yoga yakin penerimaan PPN dari PMSE akan terus menggeliat. 

“Untuk tahun depan, sejalan dengan penambahan jumlah PMSE yang ditunjuk, maka nilainya akan semakin besar. Kita lihat saja nanti,” pungkas Yoga.

Selanjutnya: Kemenkeu proyeksi penerimaan pajak korporasi turun 4,24% di tahun 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×