Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan pemnbayaran dana tambahan selisih kenaikan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) pusat dan daerah rampung awal Desember 2019.
Pagi ini, JUmat (22/11), Kemenkeu sudah membayar dana tambahan selisih tahap I sebesar Rp 9,13 triliun.
Baca Juga: GIMNI desak pemerintah implementasikan minyak goreng wajib kemasan mulai Januari 2020
"Masih dalam proses untuk yang lainnya. Insya Alah akan diselesaikan sampai dengan awal Desember," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada Kontan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memperkirakan estimasi tambahan pembayaran PBI BPJS Kesehatan untuk tahun ini sebesar Rp 14 triliun.
Baca Juga: Bank DKI Bidik Nasabah Millenial Jakarta Dengan JakOne Mobile
Estimasi tambahan tersebut telah memperhitungkan beban bantuan pembayaran PBI daerah. Dengan pembayaran tahap pertama yang sudah dilakukan, Kemenkeu masih harus membayar Rp 4,87 triliun lagi.
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, pihaknya hanya bisa menunggu realisasi pembayaran tahap berikutnya. "Kita menunggu saja. Semoga tidak terlalu lama,"ujar Iqbal.
Dengan pembayaran dana tambahan tahap pertama ini, Iqbal pun mengatakan akan menggunakan seluruh uang yang digelontorkan untuk membayar utang ke rumah sakit.
Baca Juga: Evaluasi over indikasi di rumahsakit, penghematan BPJS Kesehatan bisa sampai 50%
Per 31 Oktober 2019, BPJS Kesehatan mencatat utang jatuh tempo sebesar Rp 21,16 triliun. Tak hanya utang jatuh tempo, BPJS Kesehatan pun memiliki outstanding claim (OSC) sebesar Rp 2,76 triliun, dimana ini merupakan klaim yang telah ditagihkan ke BPJS Kesehatan dan dalam proses verifikasi.
Kemudian, utang yang belum jatuh tempo sebesar Rp 1,71 triliun.
Baca Juga: Dana tambahan Rp 9,13 triliun cair, BPJS bayar tagihan rumahsakit hari ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News