kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.788.000   -12.000   -0,43%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Tunggakan Pajak Rp 1 Triliun, DJP Jakarta Selatan II Sasar 60 Rekening


Jumat, 22 Mei 2026 / 15:48 WIB
Tunggakan Pajak Rp 1 Triliun, DJP Jakarta Selatan II Sasar 60 Rekening
ILUSTRASI. 60 rekening wajib pajak di Jakarta Selatan II diblokir DJP, total Rp1 triliun!


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II mengambil langkah tegas terhadap para penunggak pajak dengan memblokir puluhan rekening wajib pajak dalam operasi penagihan serentak yang digelar pada 13 Mei 2026. ​

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat penegakan hukum perpajakan sekaligus mengamankan penerimaan negara.

Aksi penagihan tersebut menyasar 60 rekening wajib pajak yang tersebar di 17 bank nasional, baik bank milik negara maupun swasta. Total tunggakan pajak dari para wajib pajak yang dikenai tindakan penagihan mencapai sekitar Rp 1,07 triliun.

Baca Juga: Uang Beredar (M2) Tumbuh 9,2% Pada April 2026 Menjadi Rp 10.253,7 Triliun

Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, Imam Arifin, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan secara konsisten dan berkeadilan.

Menurutnya, kegiatan blokir serentak ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum perpajakan secara tegas namun tetap profesional. 

"Kami berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera (deterrent effect) kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya," ujar Imam dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa rangkaian tindakan penagihan persuasif dan penagihan aktif berupa penyampaian surat teguran, penyampaian surat paksa, pemblokiran rekening serta penyitaan aset merupakan bagian dari instrumen hukum yang diamanatkan dalam ketentuan perpajakan guna mengamankan hak negara atas penerimaan pajak.

Ia menyebutkan komitmennya dalam menjalankan proses penagihan secara konsisten apabila wajib pajak tidak kooperatif dan tidak melunasi utang pajaknya.

Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II mengimbau seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela dan tepat waktu guna mendukung pembangunan nasional melalui optimalisasi penerimaan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×