kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.788.000   -12.000   -0,43%
  • USD/IDR 17.743   75,00   0,42%
  • IDX 6.113   18,50   0,30%
  • KOMPAS100 805   0,34   0,04%
  • LQ45 616   -0,85   -0,14%
  • ISSI 215   0,83   0,39%
  • IDX30 352   0,06   0,02%
  • IDXHIDIV20 435   -3,81   -0,87%
  • IDX80 93   0,07   0,07%
  • IDXV30 121   -0,42   -0,35%
  • IDXQ30 114   -1,14   -0,99%

Coretax Tidak Cukup Dongkrak Kepatuhan Pajak, Kepercayaan Publik Jadi Kunci


Jumat, 22 Mei 2026 / 11:30 WIB
Coretax Tidak Cukup Dongkrak Kepatuhan Pajak, Kepercayaan Publik Jadi Kunci
ILUSTRASI. VIDA coretax (dok/vida)


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan sistem perpajakan digital Coretax sejak awal 2025 dinilai belum otomatis mampu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. 

Digitalisasi administrasi pajak mempermudah proses pelaporan dan pembayaran, namun efektivitasnya tetap bergantung pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pajak.

Praktisi pajak Sabar Pardamean L. Tobing menilai reformasi perpajakan tidak cukup hanya mengandalkan teknologi. 

Menurut dia, kepastian regulasi, perlindungan hak Wajib Pajak, hingga kredibilitas pemeriksaan pajak justru menjadi faktor penting yang menentukan keberhasilan sistem digital perpajakan.

“Digitalisasi dapat mempermudah administrasi, tetapi jika Wajib Pajak belum percaya pada sistem atau merasa otoritas pajak belum cukup adil dan konsisten, maka kepatuhan belum tentu meningkat optimal,” ujar Sabar dalam keterangannya seperti dikutip, Jumat (22/5/2026).

Baca Juga: Cara Mudah Atasi Lupa Passphrase Coretax DJP bagi Wajib Pajak

Hal itu dikatakan Sabar dalam sidang terbuka Program Doktor Ilmu Ekonomi Konsentrasi Akuntansi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti, Kamis (21/5/2026).

Menurut Sabar, Coretax  merupakan sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Sistem ini menghubungkan proses pendaftaran, pembayaran, pelaporan, hingga layanan perpajakan dalam satu platform digital sebagai bagian dari reformasi perpajakan nasional.

Dalam penelitiannya, Sabar menemukan administrasi pajak digital menjadi faktor terbesar yang memengaruhi kepatuhan Wajib Pajak dengan koefisien 0,381. Sementara pengaruh kewenangan otoritas pajak tercatat sebesar 0,279 dan tingkat kepercayaan Wajib Pajak sebesar 0,247.

Meski demikian, penelitian tersebut menegaskan teknologi bukan satu-satunya penentu keberhasilan reformasi pajak. Keamanan siber, manajemen risiko, kepastian hukum, serta keterlibatan para pemangku kepentingan dinilai lebih menentukan dalam membangun kepatuhan jangka panjang.

Baca Juga: Beberapa Aset Sederhana Ini Jadi Kunci Jutawan Baru, Anda Bisa Jadi Orang Kaya lo

Sabar menilai tantangan terbesar pemerintah ke depan bukan hanya membangun sistem digital yang canggih, tetapi memastikan sistem perpajakan berjalan aman, inklusif, dan dipercaya publik.

Selain itu, efektivitas pemeriksaan pajak juga dinilai memperkuat hubungan antara digitalisasi perpajakan dan kepatuhan Wajib Pajak. Pemeriksaan yang objektif dan berbasis risiko dianggap penting untuk menjaga kredibilitas sistem perpajakan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×