Reporter: Yudho Winarto | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Ketika banyak pejabat pemerintahan membuka peluang terhadap opsi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Menteri Keuangan Agus Martowardojo, memilih mengabaikan opsi tersebut. "Kami tidak berencana naikkan BBM," kata Agus di kantor Wakil Presiden, Jumat (20/1).
Menurutnya, langkah menaikan BBM itu terbentur dengan adanya Undang-Undang (UU) APBN tahun 2012. "UU tidak memperkenankan untuk menaikan BBM," tegas Agus.
Sebelumnya, opsi untuk menaikan harga BBM sudah disampaikan wakil menteri ESDM Widjajono Partowidagdo. Ia menyampaikan tiga opsi untuk menaikan harga BBM bersubsidi, yakni:
Opsi pertama, menaikkan harga premium untuk mobil pribadi secara bertahap. Ilustrasinya, pada 1 April 2012 harga BBM bersubsidi naik menjadi Rp 6.000 per liter, kemudian 2013 naik menjadi Rp 7.000 per liter dan tahun 2014 menjadi harga pasaran sekitar Rp 8.000 per liter.
Opsi kedua, menaikkan harga premium untuk mobil pribadi secara otomatis sebesar 5% per bulan. Sehingga butuh waktu 18 bulan harga BBM bersubsidi bisa sesuai harga pasar.
Opsi ketiga, harga premium ditetapkan mengikuti harga pasar terutama pada kawasan tertentu per April, dan secara bertahap berlaku skala nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













