kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah tak paksa ngotot salurkan Dana Desa


Selasa, 11 Oktober 2016 / 18:56 WIB
Pemerintah tak paksa ngotot salurkan Dana Desa


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Penggunaan dana desa hingga saat ini belum seluruhnya terserap, seperti yang dianggarkan dalam APBN-P 2016. Data kementerian keuangan menyebutkan, hingga saat ini jumlah Dana Desa yang sudah disalurkan baru mencapai Rp 37,8 triliun atau 80,4% dari target.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Budiarso Teguh Widodo mengatakan, pihaknya tidak akan memaksakan realisasi Dana Desa semuanya. Sebab, penyaluran Dana Desa harus melalui prosedur dan kriteria yang sudah dibuat.

Sehingga, jika sampai akhir tahun tidak ada daerah yang sesuai dengan persyaratan, tidak akan diberikan. "Kami tidak akan memaksakan untuk menyalurkan," ujar Budiarso, Selasa (11/10) kepada KONTAN.

Ada dua syarat yang harus dipenuhi jika sebuah desa ingin mendapatkan Dana Desa tahap kedua. Pertama, desa tersebut harus sudah menyerahkan laporan penggunaan dana desa yang diberikan pada tahap pertama.

Kedua, hanya desa yang telah menggunakan anggarannya di atas 50% saja yang akan diberikan pada tahap kedua. Seperti kita ketahui, penyaluran dana desa ini diberikan dalam dua tahap.

Pada tahap pertama, dana desa disalurkan pada periode semestar I-2016. Realisasi penyaluran dana desa pada tahap pertama cukup tinggi, yaitu 99,2% atau senilai Rp 27,9 triliun.

Pada tahap pertama itu, hanya satu desa saja yang tidak disetujui permohonannya karena tidak memnuhi syarat. Sementara pada tahap kedua ini, penyaluran dana desa baru mencapai 52,3% atau senilai Rp 9,8 triliun untuk 209 daerah dari 434 daerah.

Sementara itu sisa anggaran jika tidak sampai tersalurkan bisa menjadi penghematan bagi pemerintah. Selain itu juga bisa dijadikan sebagai pengurang beban defisit APBN-P 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×