kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,73   5,15   0.58%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah siapkan sanksi bagi daerah yang tak lakukan realokasi APBD


Rabu, 08 April 2020 / 12:57 WIB
Pemerintah siapkan sanksi bagi daerah yang tak lakukan realokasi APBD
ILUSTRASI. Warga melintasi jembatan sesek bambu di atas Sungai Bengawan Solo yang menghubungkan Desa Mojolaban di Sukoharjo dengan Kampung Sewu


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan sanksi yang dapat dikenakan kepada daerah yang tak melakukan realokasi dan refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Asal tahu saja, besok Kamis (9/4) merupakan waktu terakhir melaporkan realokasi dan refocusing APBD dalam penanganan virus corona (Covid-19). Hal itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri 1/2020 yang mengharuskan realokasi maksimal tujuh hari setelah ditetapkan 2 April lalu.

Baca Juga: Realokasi APBD belum rampung, penanganan Covid-19 masih bebani APBN

"Sudah ada Inmen 1/2020 (untuk mendorong realokasi), untuk sanksi pun sudah ada disana," ujar Plt Dirjen Bina Keuangan Daerah Mochamad Ardian saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (8/4).

Berdasarkan Inmen tersebut, Pemda wajib melakukan realokasi anggaran dan refocusing kegiatan untuk peningkatan kapasitas penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi untuk menjaga keberlangsungan industri, serta menyediakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat.

Sanksi telah dilampirkan dalam aturan tersebut. Pemerintah daerah yang tidak melakukan realokasi dan refocusing anggaran setelah tujuh hari terbitnya aturan akan dilakukan rasionalisasi dana transfer.

Hingga saat ini Ardian bilang sejumlah daerah masih melakukan realokasi dan refocusing anggaran. Tak ada target dana yang terkumpul dari hasil realokasi tersebut karena akan digunakan oleh daerah itu sendiri.

"Pola penyebaran tiap daerah berbeda termasuk dampaknya kepada masyarakat, jadi diserahkan kepada daerah sesuai kebutuhan yang memadai," terang Ardian.

Pada pelaksanaannya, pemda cukup melaporkan tanpa perlu konsultasi dengan Kemendagri. Namun, pos anggaran yang dapat digeser telah disampaikan dalam Inmen 1/2020 tersebut.

Pertama refocusing dan realokasi anggaran menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT). BTT digunakan untuk sektor kesehatan antara lain Alat Pelindung Diri (APD), sarana fasilitas kesehatan termasuk kasur rumah sakit, alat rapid test, dan ventilator, perekrutan tenaga medis termasuk untuk insentif tenaga medis, fasilitas isolasi Pasien Dalam Pengawasan (PDP), penyemprotan disinfektan, pemeriksaan laboratorium, penyediaan alat evakuasi, dan penanganan jenazah positif Covid-19.

Selain itu ada penanganan dampak ekonomi seperti pengadaan bahan pangan dan kebutuhan pokok, insentif industri seperti pajak serta stimulus penguatan modal bagi UMKM. Pemda juga diminta menyediakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat.

Baca Juga: Pendapatan negara turun, pemerintah kaji pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS

Dalam hal BTT tak mampu memenuhi kebutuhan tersebut, pemda dapat membuat penjadwalan ulang capaian program dengan refocusing setta merealokasi kas yang ada. Beberapa realokasi yang dapat dilakukan adalah:

1. Kegiatan yang bersumber dari dana transfer pemerintah pusat dan antar daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Belanja modal yang kurang prioritas

3. Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan

4. Hasil rasionalisasi anggaran antara lain perjalanan dinas, penyelenggaraan kegiatan rapat, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, workshop, lokakarya, seminar, atau kegiatan sejenis lainnya yang dapat ditunda pelaksanaannya

5. Pengeluaran pembaiayaan dalam tahun anggaran berjalan

6. Pemanfaatan dana yang berasal dari penerimaan daerah dalam APBD tahun anggaran 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×