kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.874   6,00   0,04%
  • IDX 7.312   116,81   1,62%
  • KOMPAS100 1.122   17,98   1,63%
  • LQ45 894   16,70   1,90%
  • ISSI 222   1,71   0,78%
  • IDX30 459   10,10   2,25%
  • IDXHIDIV20 553   13,17   2,44%
  • IDX80 129   1,70   1,34%
  • IDXV30 137   2,39   1,78%
  • IDXQ30 153   3,42   2,29%

Pemerintah siapkan sanksi bagi daerah yang tak lakukan realokasi APBD


Rabu, 08 April 2020 / 12:57 WIB
Pemerintah siapkan sanksi bagi daerah yang tak lakukan realokasi APBD
ILUSTRASI. Warga melintasi jembatan sesek bambu di atas Sungai Bengawan Solo yang menghubungkan Desa Mojolaban di Sukoharjo dengan Kampung Sewu


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

Pertama refocusing dan realokasi anggaran menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT). BTT digunakan untuk sektor kesehatan antara lain Alat Pelindung Diri (APD), sarana fasilitas kesehatan termasuk kasur rumah sakit, alat rapid test, dan ventilator, perekrutan tenaga medis termasuk untuk insentif tenaga medis, fasilitas isolasi Pasien Dalam Pengawasan (PDP), penyemprotan disinfektan, pemeriksaan laboratorium, penyediaan alat evakuasi, dan penanganan jenazah positif Covid-19.

Selain itu ada penanganan dampak ekonomi seperti pengadaan bahan pangan dan kebutuhan pokok, insentif industri seperti pajak serta stimulus penguatan modal bagi UMKM. Pemda juga diminta menyediakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat.

Baca Juga: Pendapatan negara turun, pemerintah kaji pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS

Dalam hal BTT tak mampu memenuhi kebutuhan tersebut, pemda dapat membuat penjadwalan ulang capaian program dengan refocusing setta merealokasi kas yang ada. Beberapa realokasi yang dapat dilakukan adalah:

1. Kegiatan yang bersumber dari dana transfer pemerintah pusat dan antar daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Belanja modal yang kurang prioritas

3. Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan

4. Hasil rasionalisasi anggaran antara lain perjalanan dinas, penyelenggaraan kegiatan rapat, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, workshop, lokakarya, seminar, atau kegiatan sejenis lainnya yang dapat ditunda pelaksanaannya

5. Pengeluaran pembaiayaan dalam tahun anggaran berjalan

6. Pemanfaatan dana yang berasal dari penerimaan daerah dalam APBD tahun anggaran 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×