kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pendapatan negara turun, pemerintah kaji pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS


Selasa, 07 April 2020 / 05:30 WIB
Pendapatan negara turun, pemerintah kaji pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS
ILUSTRASI.


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Outlook kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2020 terpukul akibat meluasnya penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.

Kondisi ini memaksa pemerintah melakukan efisiensi sambil fokus mengatasi Covid-19 agar tidak menekan pertumbuhan ekonomi Indonesia terlalu dalam.

Baca Juga: Demi menjaga daya beli, ada baiknya THR dan gaji ke 13 PNS tetap ada

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, untuk itu, pemerintah tengah mengkaji lagi kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2020. 

Hal ini sejalan dengan permintaan Presiden Joko Widodo untuk melakukan pengkajian.

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Sri Mulyani mengatakan, dengan kondisi penurunan penerimaan negara pada tahun ini, sementara belanja meningkat, maka  pemerintah membahas sejumlah langkah yang mengarah pada efisiensi.

Baca Juga: Sri Mulyani: Perbaikan ekonomi diperkirakan baru terjadi di kuartal IV-2020

"Termasuk permintaan presiden agar dibuat kajian pembayaran THR dan gaji ke-13, apakah perlu, dipertimbangkan lagi, mengingat beban negara meningkat," ujar Sri Mulyani, Senin (6/4).

Berdasarkan perhitungan pemerintah, penerimaan negara berpotensi mengalami penurunan sebesar 10% atau setara Rp 472,3 triliun. Sehingga outlook APBN 2020 menjadi sebesar Rp 1.760,9 triliun dari target sebelumnya sebesar Rp 2.233,2 triliun.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×