kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah siapkan perppu stabilitas sistem keuangan, ini tanggapan anggota DPR


Rabu, 26 Agustus 2020 / 09:48 WIB
Pemerintah siapkan perppu stabilitas sistem keuangan, ini tanggapan anggota DPR
ILUSTRASI. Rapat di Komisi XI DPR


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah yang akan merevisi Undang-Undang (UU) terkait stabilitas sistem keuangan mendapat tentangan dari sejumlah anggota DPR. Seperti diketahui, pemerintah bakal melakukan revisi UU tersebut dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati  bilang, krisis akibat pandemi virus corona (Covid-19) saat ini mengharuskan pemerintah melakukan extraordinary termasuk dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga, Perppu terkait stabilitas sistem keuangan bisa merespons dampak ke depan yang berada di luar prediksi.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XI Anis Byarwati mengingatkan, bahwa syarat presiden mengeluarkan Perppu adalah dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Ia pun mempertanyakan kegentingan memaksa yang mana yang menjadi landasan rencana diterbitkannya Perppu tentang stabilitas sistem keuangan.

Baca Juga: Sri Mulyani: Pemerintah siapkan perppu stabilitas sistem keuangan

“Perlu dipertanyakan kepada pemerintah, hal ihwal kegentingan yang memaksa yang mana yang menjadi landasan diterbitkan Perppu baru ini,” kata Anis kepada Kontan.co.id, Rabu (26/8).

Politisi PKS ini menambahkan, adanya Perppu nomor 1 tahun 2020 yang telah disahkan menjadi UU nomor 2 tahun 2020 sudah cukup bagi pemerintah menjalankan pemerintahan di tengah pandemi Covid-19. Karena itu, adanya rencana menerbitkan Perppu lagi justru patut dipertanyakan.

“Apakah Perppu No. 1 Tahun 2020 yang sudah disahkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020 dengan powerfull dan imunitas maksimal masih belum cukup? Sehingga pemerintah mewacanakan akan menerbitkan Perppu baru?,” ungkap Anis.

Senada, Anggota Komisi XI Didi Irawadi Syamsuddin bilang, ketika terbitnya Perppu No. 1 tahun 2020 tentang pemulihan ekonomi terkait Covid-19, banyak isu-isu eksepsional yang menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat dan juga di parlemen.

“Sekarang pemerintah mau membuat omnibus law aturan stabilitas sistem keuangan secara terpadu. Tentu saja akan menimbulkan perdebatan sengit karena ini sudah menyangkut masalah keuangan negara yang tidak boleh grasa-grusu,” lanjutnya.

Politisi Demokrat ini meminta pemerintah perlu mengkaji terlebih dahulu evaluasi pelaksanaan Perppu nomor 1 tahun 2020 sebelum membuat Perppu baru yang sejenis.

Baca Juga: Menkeu sebut aktivitas ekonomi jadi penentu penerimaan pajak di semester II

“Sulit bagi DPR untuk melakukan evaluasi dan pengawasan bila Pemerintah selalu memaksakan kehendaknya dengan Perppu dengan dalil keadaan darurat. Pertanggungjawaban keuangan negara dan akuntabilitas menjadi taruhan besar,” ujar dia.

Didi bilang, saat ini yang paling mengancam adalah dampak pandemi Covid-19 sebagai "real shock." Jadi yang dibutuhkan adalah bagaimana agar ada sinergi lintas Kementerian/Lembaga termasuk Pemda, untuk optimalisasi dalam mengatasi pandemi karena hal inilah yang merupakan penyakitnya. 

Sedang dampak ekonomi, termasuk di bidang keuangan, adalah gejalanya. Maka sinergi tak hanya antar lembaga keuangan, juga lembaga kesehatan dan semua yang potensial dalam mengatasi pandemi diperlukan.

“Kalau Perppu itu untuk perubahan APBN bisa dipahami. Kalau untuk menjamin tidak terjadinya rush uang atau modal, juga bisa dipahami, hanya saja harus jelas apa ancaman yang bisa mengganggu stabilitas keuangan?,” pungkas Didi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×