Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
Senada, Anggota Komisi XI Didi Irawadi Syamsuddin bilang, ketika terbitnya Perppu No. 1 tahun 2020 tentang pemulihan ekonomi terkait Covid-19, banyak isu-isu eksepsional yang menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat dan juga di parlemen.
“Sekarang pemerintah mau membuat omnibus law aturan stabilitas sistem keuangan secara terpadu. Tentu saja akan menimbulkan perdebatan sengit karena ini sudah menyangkut masalah keuangan negara yang tidak boleh grasa-grusu,” lanjutnya.
Politisi Demokrat ini meminta pemerintah perlu mengkaji terlebih dahulu evaluasi pelaksanaan Perppu nomor 1 tahun 2020 sebelum membuat Perppu baru yang sejenis.
Baca Juga: Menkeu sebut aktivitas ekonomi jadi penentu penerimaan pajak di semester II
“Sulit bagi DPR untuk melakukan evaluasi dan pengawasan bila Pemerintah selalu memaksakan kehendaknya dengan Perppu dengan dalil keadaan darurat. Pertanggungjawaban keuangan negara dan akuntabilitas menjadi taruhan besar,” ujar dia.
Didi bilang, saat ini yang paling mengancam adalah dampak pandemi Covid-19 sebagai "real shock." Jadi yang dibutuhkan adalah bagaimana agar ada sinergi lintas Kementerian/Lembaga termasuk Pemda, untuk optimalisasi dalam mengatasi pandemi karena hal inilah yang merupakan penyakitnya.
Sedang dampak ekonomi, termasuk di bidang keuangan, adalah gejalanya. Maka sinergi tak hanya antar lembaga keuangan, juga lembaga kesehatan dan semua yang potensial dalam mengatasi pandemi diperlukan.
“Kalau Perppu itu untuk perubahan APBN bisa dipahami. Kalau untuk menjamin tidak terjadinya rush uang atau modal, juga bisa dipahami, hanya saja harus jelas apa ancaman yang bisa mengganggu stabilitas keuangan?,” pungkas Didi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News