kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menkeu sebut aktivitas ekonomi jadi penentu penerimaan pajak di semester II


Selasa, 25 Agustus 2020 / 15:44 WIB
Menkeu sebut aktivitas ekonomi jadi penentu penerimaan pajak di semester II
ILUSTRASI. Dua petugas pajak berbincang saat peringatan Hari Pajak 2020 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (14/7/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjadikan Hari Pajak 2020 yang diperingati setiap 14 Juli itu sebagai mome


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai dengan akhir Juli 2020, penerimaan pajak masih dalam posisi tertekan. Hal ini sejalan dengan pelemahan ekonomi akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Untuk bisa mencapai target penerimaan akhir tahun, penerimaan pajak hanya bisa berharap dari aktivitas ekonomi yang diharapkan kembali pulih.

Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menunjukkan realisasi penerimaan pajak sampai dengan akhir Juli 2020 sebesar Rp 601,9 triliun, kontraksi 14,7% dibandingkan pencapaian di periode sama tahun lalu sebesar Rp 705,4 triliun. Tekanan penerimaan pajak bulan lalu semakin parah setelah pada Juni mengalami kontraksi 12,01% year on year (yoy).

Baca Juga: Sri Mulyani: Pemerintah siapkan perppu stabilitas sistem keuangan

Adapun komponen penerimaan pajak dilihat dari pajak penghasilan (PPh) Migas mencatat realisasi sebesar Rp 19,8 triliun, sehingga minus 44,3% yoy. Untuk pajak non-Migas mencapai Rp 582,1 triliun dengan pertumbuhan negatif 13,1% yoy.

Dengan demikian, khusus bulan Juli 2020 realisasi penerimaan pajak hanya menyumbang Rp 70,19 triliun. Dus, otoritas pajak perlu mengumpulkan Rp 596,92 triliun agar bisa mencapai target akhir 2020 sebesar Rp 1.198,82 triliun, di sisa periode semester II-2020 yang tinggal lima bulan lagi. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, meski aktivitas ekonomi membaik pada Juli  lalu, namun kondisinya tidak seperti yang diharapkan oleh pemerintah. Menkeu bilang, padahal pemerintah berekspektasi ekonomi sudah kembali normal di bulan lalu.

Sri Mulyani tidak membeberkan, pos penerimaan pajak yang akan tertekan adalah pajak penghasilan (PPh). Hal tersebut tercermin dari realisasi PPh Pasal 21 sebagai basis pajak karyawan yang kontraksi hingga 20% secara tahunan. Begitu pula dengan PPh Badan yang minus 45,55% pada bulan lalu.

Baca Juga: Waduh, defisit APBN per Juli capai Rp 330 triliun

Hal tersebut, sejalan dengan kebijakan pemulihan ekonomi oleh pemerintah yang menanggung pajak karyawan, menurunkan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22%, dan diskon angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dan diperbesar menjadi 50% sampai dengan massa pajak Desember 2020. 




TERBARU

[X]
×