kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Sri Mulyani: Pemerintah siapkan perppu stabilitas sistem keuangan


Selasa, 25 Agustus 2020 / 13:44 WIB
Sri Mulyani: Pemerintah siapkan perppu stabilitas sistem keuangan
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani bilang, pemerintah akan merevisi UU terkait stabilitas sistem keuangan. Bentuk payung hukumnya perppu.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan merevisi Undang-Undang (UU) terkait stabilitas sistem keuangan. Kemungkinan bentuk payung hukumnya berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Menkeu Sri Mulyani menyampaikan, krisis akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) saat ini mengharuskan pemerintah melakukan extraordinary termasuk dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga, perppu terkait stabilitias sistem keuangan bisa merespons dampak ke depan yang berada di luar prediksi.

“Kalau melihat keseluhuan stabilitas sitem keuangan harus dilihat hati-hati langkah persiapan yang diperlukan seandaninya ada persoalan yang berkembamng dan tidak bisa diselesaikan dalam peraturan perundanga-udangan yang ada,” ujar Menkeu dalam konferensi pers Laporan APBN Periode Agustus, Selasa (25/8).

Baca Juga: Sri Mulyani: Ekonomi Indonesia bisa minus hingga 2% di kuartal III 2020

Menkeu menyampaikan, saat ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan DPR RI tengah intens mengomunikasikan perundang-undangan dari sisi keuangan negara maupun stabilitas sistem kaungan.

Lebih lanjut, pembahasan perppu terkait stabilitas sistem keuangan masih dalam proses pembahasan. Eksekutif dan legislatif terkait tengah melakukan indentifikasi langkah-langkah yang diperlukan untuk menghadapi kemungkinan buruk akibat pandemi terhadap stabilitas sistem keuangan.

“Bagaimana langkah-langkah tersebut bisa dilakukan dengan landasan hukum yang tidak ada dalam peraturan saat ini. Kita di lingkungan pemerintah sendiri Kemenko Perekonomian, KSSK, dan DPR bisa mengomunikasikannya agar berjalan dengan baik, kami berkomitmen akan menjaga stabilitas sistem keuangan dari bank maupun non bank,” ujar Sri Mulyani.

Adapun, Sri Mulyani menyebutkan undang-undang yang akan direvisi antara lain UU Lembaga Penjamin Simpanan, UU Bank Indonesia (BI), UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), UU Keuangan Negara, dan UU Perbankan.

“Kita akan me-review apakah dalam struktur perundang-udanganan ini mampu mengatasi krisis yang unprecedented ini,” ujar Menkeu.

Setali tiga uang, harapannya melalui perppu stabilitas sitem keuangan bisa terjaga di tengah krisis. Sehingga, Menkeu bilang diharapkan langkah pengawan OJK bisa bisa berjalan lancar, bekerja sama dengan BI sebagai bank central yang memberikan fasilitas likuditas, serta LPS yang memberikan resolusi.

“Ini tiga lembaga penting yang menjaga sistem keungan, jangann sampai Covid menyebakan stabilitas sistem keuangan terganggu. Kita terus menjaga itu karena Covid-nya belum berakhir,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Serapan insentif pajak melambat, Menkeu: Akan meningkat seiring pemulihan ekonomi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×