kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   4.000   0,28%
  • USD/IDR 15.405   0,00   0,00%
  • IDX 7.812   13,98   0,18%
  • KOMPAS100 1.184   -0,59   -0,05%
  • LQ45 959   0,88   0,09%
  • ISSI 227   0,13   0,06%
  • IDX30 489   0,88   0,18%
  • IDXHIDIV20 590   1,24   0,21%
  • IDX80 134   -0,05   -0,04%
  • IDXV30 139   -1,25   -0,90%
  • IDXQ30 163   0,24   0,15%

Pemerintah Siapkan Insentif Untuk Industri Tekstil dan Rentan PHK


Minggu, 08 Oktober 2023 / 17:11 WIB
Pemerintah Siapkan Insentif Untuk Industri Tekstil dan Rentan PHK
ILUSTRASI. Suasana pameran Indo Intertex - Inatex 2023 di Jakarta International Expo Kemayoran, Rabu (29/03). Pemerintah Bakal Siapkan Insentif Untuk Industri Tekstil dan Industri Rentan PHK.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah tengah berupaya mendorong kemudahan berusaha bagi industri yang rentan terhadap Putus Hubungan Kerja (PHK), khususnya di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang berada di Kawasan Berfasilitas, seperti di Kawasan Berikat/KB.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa insentif ini diberikan untuk memberikan tambahan kemudahan bagi industri TPT dalam menjual produknya ke pasar dalam negeri.

Nantinya insentif  akan diberikan kepada pengusaha yang memiliki orientasi ekspor untuk penjualan barangnya hingga 50%.

Baca Juga: Ekonom Sarankan Sektor Ini Diguyur Insentif Pajak di Tahun Depan

“Untuk melaksanakan kebijakan ini akan diatur lebih lanjut pemberian rekomendasinya melalui Peraturan Menteri Perindustrian,” tutur Airlangga dalam keterangan resminya, Jumat (6/10).

Untuk Industri Tekstil dan beberapa industri yang rentan PHK, akan ditindaklanjuti dengan kebijakan untuk melakukan restrukturisasi pembiayaan melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan melalui lembaga perbankan, agar industri tekstil tetap bisa bersaing dan menghindari PHK.

Selain itu, pemerintah juga turut menyoroti terkait banyaknya keluhan baik dari pedagang, asosiasi usaha, maupun masyarakat dengan maraknya peredaran barang impor di pasar tradisional, sepinya pasar-pasar tradisional, dan peningkatan penjualan barang-barang impor melalui platform digital (e-Commerce).  

Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah untuk melakukan pengaturan kembali masuknya barang impor yang dapat mengganggu masyarakat dan pasar dalam negeri.

Baca Juga: Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri Sentuh Level 53,93 pada Juni 2023

“Nah, yang eks impor ini kalau tidak diatur kembali, tentunya akan mengganggu pasar dan produksi dalam negeri. Juga maraknya impor ilegal pakaian bekas (thrifting), dan masih banyaknya PHK di industri tekstil. Oleh karena itu, perlu pengaturan kembali untuk di-regulasi ulang,” kata Airlangga.

Dalam konferensi pers seusai rapat internal terkait lanjutan pembahasan pengetatan arus barang masuk impor di Istana Merdeka, didampingi oleh Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi UKM, Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah akan fokus pada pengetatan impor komoditas tertentu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Komoditas tertentu yang dipilih antara lain pakaian jadi, mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, obat tradisional dan suplemen kesehatan, dan juga produk tas.

Adapun pengawasan yang sifatnya post-border akan diubah menjadi pengawasan di border, dengan pemenuhan persetujuan impor (PI) dan juga laporan surveyor (LS).

Saat ini dari total sebanyak 11.415 HS, terdapat ketentuan tata niaga impor (Larangan/ Pembatasan atau Lartas) terhadap 6.910 HS (sekitar 60,5%) dan sisanya sekitar 39,5% merupakan barang Non-Lartas.

Dari 60,5% komoditas yang terkena Lartas tersebut, sebanyak 3.662 HS (32,1%) dilakukan pengawasan di Boder dan sebanyak 3.248 HS (28,4%) dilakukan pengawasan Post-Border.

Baca Juga: Pemerintah Janjikan Sejumlah Insentif Ini Bagi UMKM Berorientasi Ekspor

Maka dari itu, Airlangga bilang perlu dilakukan pengetatan dengan mengubah pengawasan Post-Border menjadi Border, terhadap 8 kelompok Komoditas Tertentu (sebanyak 655 HS), sehingga ada regulasi yang harus diperbaiki dari Kementerian.

“Jadi peraturan MenTan harus dilakukan perubahan, juga Peraturan dari Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Badan POM, Kemenkes, ESDM, dan Kominfo. Bapak Presiden minta semua Peraturan Menteri tersebut bisa segera direvisi dalam waktu 2 minggu,” jelasnya.

Dengan adanya perubahan pengawasan dari Post-Border menjadi pengawasan di Border, terkait dengan dampaknya terhadap waktu layanan impor atau Dwelling-Time, Menko Airlangga menjelaskan bahwa Pemerintah sudah mengantisipasi dan berdasarkan perhitungan, dampaknya tidak signifikan yaitu sekitar 0,11 Hari. Demikian juga dampak terhadap logistic-cost yang tidak terlalu signifikan.

Baca Juga: Perusahaan AMDK Terkemuka di Indonesia Mulai Terapkan Prinsip ESG dengan Pasang PLTS

Lebih lanjut, dalam rapat internal tersebut juga terdapat usulan lain, yakni akan dibentuknya Satgas Nasional yang terdiri dari Polri, Bea Cukai, Perdagangan, Perindustrian, Koperasi UKM, Kominfo dan Badan Karantina.

“Kemudian juga perlu diperkuat terkait dengan penguatan kelembagaan untuk Badan Perlindungan Konsumen, dan kemudian KPPU, agar bisa menjaga unfair-practice di sektor digital, serta masalah penerapan semua standar, baik SNI, BPOM, maupun sertifikasi halal untuk sektor e-Commerce,” imbuh Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×