kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Pemerintah Siapkan Insentif Untuk Industri Tekstil dan Rentan PHK


Minggu, 08 Oktober 2023 / 17:11 WIB
Pemerintah Siapkan Insentif Untuk Industri Tekstil dan Rentan PHK
ILUSTRASI. Suasana pameran Indo Intertex - Inatex 2023 di Jakarta International Expo Kemayoran, Rabu (29/03). Pemerintah Bakal Siapkan Insentif Untuk Industri Tekstil dan Industri Rentan PHK.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah tengah berupaya mendorong kemudahan berusaha bagi industri yang rentan terhadap Putus Hubungan Kerja (PHK), khususnya di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang berada di Kawasan Berfasilitas, seperti di Kawasan Berikat/KB.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa insentif ini diberikan untuk memberikan tambahan kemudahan bagi industri TPT dalam menjual produknya ke pasar dalam negeri.

Nantinya insentif  akan diberikan kepada pengusaha yang memiliki orientasi ekspor untuk penjualan barangnya hingga 50%.

Baca Juga: Ekonom Sarankan Sektor Ini Diguyur Insentif Pajak di Tahun Depan

“Untuk melaksanakan kebijakan ini akan diatur lebih lanjut pemberian rekomendasinya melalui Peraturan Menteri Perindustrian,” tutur Airlangga dalam keterangan resminya, Jumat (6/10).

Untuk Industri Tekstil dan beberapa industri yang rentan PHK, akan ditindaklanjuti dengan kebijakan untuk melakukan restrukturisasi pembiayaan melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan melalui lembaga perbankan, agar industri tekstil tetap bisa bersaing dan menghindari PHK.

Selain itu, pemerintah juga turut menyoroti terkait banyaknya keluhan baik dari pedagang, asosiasi usaha, maupun masyarakat dengan maraknya peredaran barang impor di pasar tradisional, sepinya pasar-pasar tradisional, dan peningkatan penjualan barang-barang impor melalui platform digital (e-Commerce).  

Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah untuk melakukan pengaturan kembali masuknya barang impor yang dapat mengganggu masyarakat dan pasar dalam negeri.

Baca Juga: Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri Sentuh Level 53,93 pada Juni 2023

“Nah, yang eks impor ini kalau tidak diatur kembali, tentunya akan mengganggu pasar dan produksi dalam negeri. Juga maraknya impor ilegal pakaian bekas (thrifting), dan masih banyaknya PHK di industri tekstil. Oleh karena itu, perlu pengaturan kembali untuk di-regulasi ulang,” kata Airlangga.

Dalam konferensi pers seusai rapat internal terkait lanjutan pembahasan pengetatan arus barang masuk impor di Istana Merdeka, didampingi oleh Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi UKM, Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah akan fokus pada pengetatan impor komoditas tertentu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Komoditas tertentu yang dipilih antara lain pakaian jadi, mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, obat tradisional dan suplemen kesehatan, dan juga produk tas.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×