kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Siapkan Aturan Pengelolaan Benda Berharga Muatan Kapal Tenggelam


Kamis, 23 Juni 2022 / 13:59 WIB
Pemerintah Siapkan Aturan Pengelolaan Benda Berharga Muatan Kapal Tenggelam
ILUSTRASI. Kantor Kementerian kelautan dan perikanan (KKP) di Jakarta pusat (26/1/2015). ?Pemerintah tengah memproses Rancangan Peraturan Presiden tentang pengelolaan Benda Berharga Muatan Kapal Tenggelam.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah memproses Rancangan Peraturan Presiden tentang pengelolaan Benda Berharga Muatan Kapal Tenggelam (BMKT).

Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar mengatakan, dalam rangka optimalisasi pemanfaatan BMKT, telah diajukan rancangan perpres tentang pengelolaan BMKT yang mengatur mekanisme pengangkatan dan pemanfaatan serta penyelesaian status BMKT yang telah diangkat.

“Rancangan perpres tersebut telah disampaikan kepada presiden untuk persetujuan,” ucap Antam dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR, Kamis (23/6).

KKP juga telah menyusun rencana kerja pengelolaan BMKT. Mulai dari penyelesaian status, pemanfaatan barang milik negara (BMN), pemanfaatan in situ dan perizinan berusaha pengangkatan BMKT.

Berdasarkan catatan KKP, terdapat 1.000 titik lokasi pengangkatan BMKT. Dari jumlah tersebut, 12% titik lokasi telah diverifikasi koordinatnya dan 10% yang telah dieksplorasi/diangkat.

Baca Juga: KKP Bangun Tambak Udang Terpadu Rp 2,25 Triliun

Sementara, 88% belum diverifikasi dan potensial untuk dieksplorasi melalui mekanisme perizinan berusaha.

KKP memperkirakan 15% sampai 30% lokasi BMKT berpotensi dikembangkan untuk wisata kapal tenggelam (site museum).

“Pemerintah telah mengelola 250.000 BMKT yang telah diangkat,” ujar Antam.

Berdasarkan perkiraan 10 lokasi benda muatan kapal tenggelam (BMKT) yang telah diangkat, tercatat BMKT memiliki nilai antara US$86.711 – US$ 18.795.840 dengan total US$ 22.895.924. Jika dihitung rata-rata nilai BMKT per lokasi senilai US$ 2.289.592.

Selain itu, potensi pemasukan dari perizinan berusaha pengangkatan BMKT adalah Rp 1,1 miliar per izin per lokasi (sesuai tarif pada PP nmor 85 tahun 2021). Efek lainnya adalah rekrutmen tenaga kerja lokal rata-rata antara 15 orang sampai 25 orang per pengangkatan dan pemakaian kapal nelayan sebagai kapal logistik.

Anggota Komisi IV DPR Azikin Solthan meminta pengelolaan benda berharga muatan kapal tenggelam (BMKT) dikelola secara serius dan transparan. Tidak hanya berorientasi pada nilai ekonomis. Akan tetapi juga mengedepankan nilai sejarah dan budaya sebagai objek pengembangan ilmu pengetahuan bagi masyarakat.

“Selain itu kami meminta penjelasan seperti apa langkah Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP dalam mengeksplorasi dan memanfaatkan BMKT, terutama akan melibatkan investor asing dan bagaimana pengawasannya,” ujar Azikin.

Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Safri Burhanuddin menyatakan, pemanfaatan BMKT tidak untuk dijual atau aspek ekonominya. Akan tetapi dititik beratkan pada aspek budayanya.

Sehingga bagi perusahaan diberi kesempatan untuk mempromosikan hasil angkatan BMKT, melalui pameran keliling dunia dan membuat film dokumentasi sebagai bagian dari royalti perusahaan pengangkat.

Investasi BMKT bukanlah investasi jual beli muatan kapal tenggelam. Nantinya perusahaan yang diberikan kesempatan untuk mengangkat BMKT akan diberikan kesempatan atau waktu tertentu untuk melakukan pameran dari barang tersebut.

Selama pameran, mereka akan mendapatkan royalti untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan.

Pengangkatan BMKT ini bertujuan untuk mengembalikan atau menyusun potongan cerita untuk melengkapi sejarah dari maritim Indonesia.

Baca Juga: Tingkatkan Produktivitas Udang, Menteri Trenggono Targetkan 40 Ton Per Hektare

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×