Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan dukungan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam bentuk subsidi bunga atau subsidi margin untuk kredit atau pembiayaan milik UMKM yang terdampak pandemi Covid -19.
Adapun ketentuan ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sudah dapat dirasakan manfaatnya per anggal 1 Mei 2020 dan berlaku selama 6 bulan.
Baca Juga: KLHK buka terbatas 29 kawasan Taman Nasional, Taman Wisata Alam dan Suaka Margasatwa
Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Djoko Hendratto mengatakan, pemerintah telah menyiapkan total anggaran subsidi bunga untuk UMKM sebesar Rp 35,2 triliun.
"Subsidi bunga kepada UMKM kriterianya bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan, pinjaman sampai dengan Rp 500 juta itu akan mendapatkan subsidi bunga 6% untuk 3 bulan pertama dan 3% untuk 3 bulan kedua," ujar Djoko di dalam keterangan tertulis yang dikutip Kontan.co.id, Kamis (25/6).
Kemudian untuk UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar diberikan subsidi bunga/margin sebesar 3% selama 3 bulan pertama dan 2% pada 3 bulan berikutnya, atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.
Baca Juga: Bank Dunia: Indonesia perlu menambah rasio belanja sebesar 4,6% dari PDB
Untuk lembaga penyalur kredit program seperti koperasi, Badan Layanan Umum (BLU), pegadaian, atau PNM dengan pinjaman sampai dengan Rp 10 juta, subsidi yang diberikan adalah sebesar beban bunga debitur. "Hampir seluruh bunganya ditanggung pemerintah (DTP) maksimum 25% diambil bunga tertinggi," paparnya.
Adapun dukungan subsidi ini didukung oleh beberapa institusi. Diantaranya mencakup 102 bank umum, 1.570 Bank Perkreditan Rakyat (BPR), 176 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), 110 perusahaan leasing yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta 297 koperasi yang tersebar di 4 BLU yaitu PIP, LPDB, P2H LPMUKP.
Selain itu, kebijakan ini juga didukung oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyalur seperti UMi, Mekaar, PT PNMPT, dan Pegadaian.
Baca Juga: Terbang ke Jawa Timur, Jokowi tinjau posko penanganan Covid-19 di Surabaya
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Adi Budiarso menambahkan, di dalam program PEN pemerintah juga telah menyiapkan dana stimulus dari sisi produksi (supply side) untuk dunia usaha dengan total dana sebesar Rp 402,45 triliun.
Di dalamnya, terdapat alokasi dana untuk Ultra Mikro dan UMKM dengan total sebesar Rp 123,46 triliun melalui subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi UMKM, belanja Imbal Jasa Penjaminan (IJP), penjaminan untuk modal kerja (stop loss), PPh Final Ditanggung Pemerintah (DTP), serta pembiayaan investasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News