kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah siap tarik pajak transaksi elektronik perusahaan digital asing tahun depan


Selasa, 01 Desember 2020 / 18:07 WIB
Pemerintah siap tarik pajak transaksi elektronik perusahaan digital asing tahun depan
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah Indonesia bersiap memungut pajak perusahaan digital asing dengan menggunakan skema pajak transaksi elektronik (PTE). Pemungutan PTE berasal dari nilai transaksi gross perusahaan digital asing.

Pungutan PTE bisa direalisasikan, sebab saat ini pemerintah sudah menunjuk puluhan perusahaan digital asing sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor pajak pertambahan nilai (PPN). Basis data PPN inilah yang akan digunakan otoritas fiskal untuk menarik PTE.

“Secara estimasi kita bisa katakan income yang diperoleh perusahaan digital asing dari Indonesia berdasarkan setoran PPN-nya yang sudah lebih dulu diterapkan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Selasa (1/12).

Baca Juga: Sri Mulyani sebut penerimaan pajak terkontraksi akibat insentif pajak

Pungutan PTE ini untuk memitigasi apabila tahun depan tidak tercapai kesepatanan konsensus pajak penghasilan (PPh) oleh OECD dan G20. Sebab, bulan lalu kedua organisasi lintas negara tersebut belum satu suara, dan pembahasannya bakal diundur pada pertengahan tahun 2021.

Adapaun payung hukum PTE tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang bertujuan memberikan stimulus fiskal dalam rangka penangan dampak yang ditimbulkan pandemi Covid-19.

UU 2/2020 menegaskan PTE baru dapat diterapkan apabila memenuhi dua syarat. Pertama, adanya pemenuhan kehadiran ekonomi signifikan atau significant economic presence (SEP) dari pelaku usaha PMSE luar negeri di Indonesia, dengan kata lain tidak perlu kehadiran fisik perusahaan.

Kedua, pelaku usaha PMSE tersebut berasal dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Setidaknya, hingga saat ini dari sebanyak 70 P3B yang telah dilakukan Indonesia terdapat 69 P3B yang mengatur mengenai kriteria BUT dalam kesepakatannya.

Kendati demikian, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah tetap menanti konsensus global terkait PPh perusahan digital. "Namun tentu kami berharap agreement bisa tercapai karena ini memberikan kepastian. Meski demikian, kalau tidak tercapai bukan berarti Indonesia tidak bisa memungut pajaknya," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani menegaskan, pemerintah akan tetap memungut pajak dari perusahaan digital asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. "Kami akan memungut apa yang kita anggap sebagai hak, terutama PPN," ujarnya.

Selanjutnya: Mulai hari ini, belanja di 10 perusahaan digital ini bakal kena PPN 10%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×