kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45938,46   -25,27   -2.62%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Serahkan 560 NIB Kepada Pelaku UMK di Surakarta


Jumat, 08 Juli 2022 / 15:01 WIB
Pemerintah Serahkan 560 NIB Kepada Pelaku UMK di Surakarta
ILUSTRASI. Pemerintah membagikan 560 Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku UMK di Surakarta.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Negara BUMN, dan Kementerian Investasi membagikan 560 Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku usaha mikro kecil (UMK) di Surakarta, Jawa Tengah (Jateng).

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan, pemerintah terus membagikan NIB bagi pelaku UMK untuk mempercepat pencapaian target penerbitan NIB secara nasional.

“Tidak hanya di Surakarta, pembagian NIB akan dilakukan di 20 lokasi di seluruh Indonesia,” kata Eddy dalam keterangan tertulis, Jumat (8/7).

Pemerintah sendiri menargetkan dapat menerbitkan 3 juta NIB pada 2022. Pendaftaran NIB dapat dilakukan seara online melalui OSS (Online Single Submission).

Baca Juga: Ini Pentingnya Pelaku UMKM Punya Nomor Induk Berusaha

NIB bisa digunakan sebagai tanda daftar perusahaan (TDP), angka pengenal omportir (API), dan hak akses kepabeanan. Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun.

Eddy mengatakan, pendaftaran NIB bagi pelaku UMK sangat dibutuhkan. Pasalnya NIB merupakan identitas pelaku usaha. Dengan memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

"Kementerian Koperasi UKM aktif melakukan ‘jemput bola’ kepada pelaku UMK untuk mendaftarkan usahanya agar mendapatkan NIB," ucap Eddy.

Dengan upaya tersebut, diharapkan memunculkan kesadaran dan mendorong pelaku UMK agar segera mendaftar NIB. Sinergi antar kementerian juga terus dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran tersebut.

Bagi usaha yang telah mendapatkan NIB akan mendapatkan pendampingan dari Kementerian Koperasi UKM. Pendampingan dilakukan bersama asosiasi di daerah, seperti Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, NTB, DKI Jakarta, Banten, dan Sulawesi Selatan, juga wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Kementerian Investasi Telah Terbitkan 1,5 Juta NIB Melalui OSS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×