kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian Investasi Telah Terbitkan 1,5 Juta NIB Melalui OSS


Rabu, 06 Juli 2022 / 06:46 WIB
Kementerian Investasi Telah Terbitkan 1,5 Juta NIB Melalui OSS
ILUSTRASI. Kementerian Investasi (BKPM) telah menerbitkan 1,5 juta NIB sejak Agustus 2021


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - SOLO. Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanganan Modal (BPKM) mengatakan telah menerbitkan sebanyak 1,5 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku usaha.

Staf khusus Bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi/ BKPM Tina Talisa mengatakan, sebanyak 1,5 juta NIB itu telah diterbitkan melalui Onlie Single Submimission (OSS) berbasis resiko yang diterbitkan sejak Agustus tahun lalu.

“Jadi data kami per tanggal 2 Juli itu sudah hampir 1,5 juta NIB. Dan dominasinya 98% adalah pelaku usaha mikro dan kecil (UMK),” kata Tina saat ditemui di Kota Surakarta, Selasa (5/7).

Menurut Tina, data penerbitan NIB sejalan dengan data yang dimiliki oleh Kementerian Koperasi UKM yang menyebutkan bahwa dominasi oleh pelaku UMKM dengan total sebanyak 65 juta UMKM.

Namun sayang, masih belum banyak UMK yang memiliki NIB.

Baca Juga: Dorong Legalitas Izin Usaha, Kementerian Investasi Bagikan NIB ke 550 UMK di Solo

Secara rinci, bahwa total UMK yang baru memiliki NIB saat ini masih tercatat 5,5 juta UMK, 4 juta diantaranya diterbitkan melalui OSS yang telah digunakan sejak 2018, dan 1,5 juta sisanya diterbitkan melalui OSS berbasis resiko.

“Artinya masih ada 60 juta lagi UMK yang masih belum memiliki NIB,” kata Tina.

Maka kata Tina, perlu akselerasi yang mendorong percepatan legalitas berusaha melalui NIB.

“Ini tentu bukan hal yang mudah, tapi yakin bisa dilakukan secara bertahap. Katakanlah tahun ini sudah bisa 1,5 juta NIB, maka tahun depan semoga naik dua kali lipat jadi 3 juta NIB,” tuturnya.

Harapan Tina, NIB dapat sepopuler Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi para pengusaha. Keberadaan NIB pun diharapkan bukan sekadar untuk memenuhi kewajiban pelaku UMK, tetapi benar-benar digunakan untuk bisa mendukung usaha mereka.

“Kami tidak ingin melihat ini sebagai kewajiban, tapi kebutuhan pelaku usaha. Pemerintah juga berharap agar UMK bisa naik kelas, salah satunya dengan mendorong legalitas berusaha melalui penerbitan NIB,” pungkas Tina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×