Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pemerintah berencana mempercepat penyusunan kebijakan soal ekspor timah. Menurut Bayu Krisnamurthi, Wakil Menteri Perdagangan, saat ini sebenarnya sudah ada peraturan terkait ekspor timah.
“Saat ini memang sudah ada , nanti kita regulasikan pada Januari tahun depan. Mungkin akan kita percepat tapi soal instrumennya kita lihat nanti,” ujarnya kepada Kontan, akhir pekan lalu.
Bayu mengatakan, timah memiliki banyak jenis, sehingga peraturannya pun berbeda-beda. Di dalam peraturan, timah batangan harus diekspor melewati pemerintah pusat. Lalu masih ada jenis timah lainnya yang akan diatur kemudian.
“Jenis itulah yang susah untuk dimasukkan ke bursa , kalau yang batangan kan sudah jelas mutunya, 99,9 persen clear. Sedangkan yang lain masih diatur lagi,” katanya.
Adanya peningkatan ekspor jenis timah lainnya ini terkadang tidak normal, membuat pemerintah berusaha untuk mempercepat regulasi.
Dalam Permendag Nomor 32 Tahun 2013, timah batangan diperdagangkan melalui Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI). Sedangkan timah dalam bentuk lain baru mulai diperdagangkan di bursa pada 1 Januari 2015. Sementara itu jenis timah solder tidak diatur.
Sebelumnya, DPR sempat mendesak pemerintah untuk merevisi dan memperketat aturan ekspor timah. Ini terkait penyelundupan timah yang ditemukan senilai Rp 1 miliar di Batam.
Penyelundupan ini bisa terjadi karena dianggap peraturan ekspor timah masih terlalu longgar. Bila semua jenis timah diperdagangkan melalui bursa berjangka, tidak mungkin terjadi penyelundupan karena ada sertifikat analisis yang dikeluarkan oleh lembaga surveyor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News