Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan melanjutkan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2021. Dari sisi insentif perpajakan untuk dukungan bagi dunia usaha atau korporasi telah dianggarkan sebesar Rp 20,4 triliun.
Pagu tahun depan hanya 16,9% dari total alokasi insentif perpajakan di tahun 2020 sebesar Rp 120,61 triliun. Anggaran ini akan dipergunakan untuk insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, dan pendahuluan restitusi atau pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN).
Kendati demikian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum selesai membuat skema insentif perpajakan di program PEN 2021.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal mengatakan, pihaknya akan menyesuaikan jenis insentif perpajakan 2021 dengan perkembangan terakhir di 2020.
Baca Juga: Keterbatasan data hambat efektivitas kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi
Yang jelas, Yon menyampaikan pagu insentif sebesar Rp 20,4 triliun itu sudah ditetapkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021 terkait dengan insentif yang sifatnya DTP.
Jika estimasi, RAPBN sudah dibahas dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sebelum akhir 2020, maka skema insentif bakal lebih jelas di akhir tahun ini. Sehingga, bisa diimplementasikan sejak awal 2021.
“Detail insentifnya bisa saja berubah sesuai kondisi, dan policy objectivnya. Bisa sama atau berbeda dengan insentif yang diberikan tahun ini. Termasuk durasinya. Nanti dilihat perkembangan di akhir tahun ini,” kata Yon kepada Kontan.co.id, Selasa (18/8).
Baca Juga: Pemerintah lanjutkan insentif perpajakan dalam program PEN 2021, ini kata pengamat
Adapun insentif perpajakan di program PEN 2020 diberikan selama sembilan bulan yakni sejak masa pajak April hingga Desember 2020. Bentuknya antara lain berupa insentif PPh 21 DTP, PPh Final Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) DPT, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pendahuluan restitusi PPN, dan diskon sebesar 50% untuk angsuran PPh Pasal 25.
Sayangnya, dalam tiga kali masa pajak yakni April-Juni 2020 realisasi insentif perpajakan baru sebesar Rp 16,6 triliun atau setara 13,7% triliun dari pagu sebesar Rp 120,61 triliun. Artinya, ada Rp 104,01 triliun anggaran yang belum terserap untuk enam masa pajak ke depan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pusat Pendapatan Negara BKF Kemenkeu Pande Putu Oka Kusumawardhani menambahkan pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan perpajakan sebagai instrumen fiskal dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan melanjutkan beberapa insentif perpajakan secara lebih selektif dan terukur.
“Strategi di bidang perpajakan untuk percepatan pemulihan ekonomi dengan melanjutkan insentif perpajakan secara selektif dan terukur,” kata Oka kepada Kontan.co.id, Selasa (18/8).
Baca Juga: RSM Indonesia sambut positif insentif pajak yang ditawarkan pemerintah
Oka menjelaksan, disain insentif perpajakan dalam program PEN 2020 bertujan membantu likuiditas Wajib Pajak (WP) Badan. Dus, insentif pajak yang diberikan dapat digunakan korporasi untuk memutarkan uangnya, sehingga profitabilitas perusahaanya makin tebal. Akhirnya, makin banyak pajak yang disetorkan.
“Pemberian dan pemanfaatan insentif perpajakan terkait pemulihan ekonomi di tahun 2021 tersebut akan sangat bergantung pada kondisi perekonomian dan kondisi dunia usaha pada saat itu," kata Oka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News