kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Pemerintah sediakan Rp 20,4 triliun untuk insentif pajak 2021


Selasa, 18 Agustus 2020 / 17:06 WIB
Pemerintah sediakan Rp 20,4 triliun untuk insentif pajak 2021
ILUSTRASI. Dua petugas pajak berbincang saat peringatan Hari Pajak 2020 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (14/7/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjadikan Hari Pajak 2020 yang diperingati setiap 14 Juli itu sebagai mome


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pusat Pendapatan Negara BKF Kemenkeu Pande Putu Oka Kusumawardhani menambahkan pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan perpajakan sebagai instrumen fiskal dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan melanjutkan beberapa insentif perpajakan secara lebih selektif dan terukur.

“Strategi di bidang perpajakan untuk percepatan pemulihan ekonomi dengan melanjutkan insentif perpajakan secara selektif dan terukur,” kata Oka kepada Kontan.co.id, Selasa (18/8).

Baca Juga: RSM Indonesia sambut positif insentif pajak yang ditawarkan pemerintah

Oka menjelaksan, disain insentif perpajakan dalam program PEN 2020 bertujan membantu likuiditas Wajib Pajak (WP) Badan. Dus, insentif pajak yang diberikan dapat digunakan korporasi untuk memutarkan uangnya, sehingga profitabilitas perusahaanya makin tebal. Akhirnya, makin banyak pajak yang disetorkan.

“Pemberian dan pemanfaatan insentif perpajakan terkait pemulihan ekonomi di tahun 2021 tersebut akan sangat bergantung pada kondisi perekonomian dan kondisi dunia usaha pada saat itu," kata Oka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×