kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pemerintah Revisi PP Pengupahan, Begini Respons Pengusaha


Jumat, 14 April 2023 / 17:41 WIB
Pemerintah Revisi PP Pengupahan, Begini Respons Pengusaha
ILUSTRASI. Sejumlah pekerja berjalan keluar dari salah satu pabrik di Karawang, Jawa Barat, Senin (23/11/2020). Pemerintah Revisi PP Pengupahan, Begini Respons Pengusaha


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan menyusul disahkan ya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU. 

Merespons hal ini, Ketua Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi mengatakan bahwa pelaku usaha menyambut baik terkait revisi PP Pengupahan. Namun demikian menurutnya PP ini harus dibuat berdasarkan asar keadilan baik bagi pekerja maupun pelaku usaha. 

Diana mengatakan bahwa para pengusaha terbuka dan berupaya agar para pekerja sejahtera termasuk dalam hal pemberian upah layak. Namun, di sisi lain, para pengusaha harus melihat sejauhmana cash flow di perusahaan, untuk menghindari kemungkinan lebih buruk yaitu PHK. 

Baca Juga: Soal Usulan Revisi PP Pengupahan, KSBSI Tunggu Judical Review UU Cipta Kerja

"Pemerintah sebagai pihak yang berada di tengah harus bijaksana dalam mengkoordinir kedua kepentingan dalam regulasi tersebut," kata Diana pada Kontan.co.id, Jum'at (14/4). 

Selain itu dalam revisi kali ini, Diana juga mengusulkan agar ada Klaster-Klaster dengan kewajiban berbeda-beda bagi pelaku usaha dalam memberikan hak terhadap para pekerjanya. 

Misalnya, regulasi kenaikan pengupahan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan industri berskala besar. Menurutnya hal ini agar iklim bisnis bagi pelaku usaha dapat berkembang dengan baik. 

"Sebaiknya dibuat klasifikasi terinci sehingga para pekerja pun dapat memahaminya. Harus dibuat rumusan yang kongkrit terkait kenaikan pengupahan," tutur Diana. 

Baca Juga: Kemnaker Revisi Aturan Upah dan Alih Daya

Dihubungi secara terpisah, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa proses pembahasan revisi PP Pengupahan masih berlangsung. 

Namun demikian, pihaknya tidak menjelaskan substansi apa saja yang akan direvisi dalam PP ini. Menurutnya substansi tersebut masih digodok bersama stakeholder terkait. "Masih dalam proses, nanti kalau selesai akan dipublish," kata Indah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×