kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.063   79,60   1,14%
  • KOMPAS100 1.058   17,14   1,65%
  • LQ45 832   14,49   1,77%
  • ISSI 214   1,20   0,57%
  • IDX30 424   8,21   1,97%
  • IDXHIDIV20 511   9,17   1,83%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,74   0,60%
  • IDXQ30 141   2,48   1,78%

Pemerintah Revisi PP Pengupahan, Begini Respons Pengusaha


Jumat, 14 April 2023 / 17:41 WIB
Pemerintah Revisi PP Pengupahan, Begini Respons Pengusaha
ILUSTRASI. Sejumlah pekerja berjalan keluar dari salah satu pabrik di Karawang, Jawa Barat, Senin (23/11/2020). Pemerintah Revisi PP Pengupahan, Begini Respons Pengusaha


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan menyusul disahkan ya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU. 

Merespons hal ini, Ketua Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi mengatakan bahwa pelaku usaha menyambut baik terkait revisi PP Pengupahan. Namun demikian menurutnya PP ini harus dibuat berdasarkan asar keadilan baik bagi pekerja maupun pelaku usaha. 

Diana mengatakan bahwa para pengusaha terbuka dan berupaya agar para pekerja sejahtera termasuk dalam hal pemberian upah layak. Namun, di sisi lain, para pengusaha harus melihat sejauhmana cash flow di perusahaan, untuk menghindari kemungkinan lebih buruk yaitu PHK. 

Baca Juga: Soal Usulan Revisi PP Pengupahan, KSBSI Tunggu Judical Review UU Cipta Kerja

"Pemerintah sebagai pihak yang berada di tengah harus bijaksana dalam mengkoordinir kedua kepentingan dalam regulasi tersebut," kata Diana pada Kontan.co.id, Jum'at (14/4). 

Selain itu dalam revisi kali ini, Diana juga mengusulkan agar ada Klaster-Klaster dengan kewajiban berbeda-beda bagi pelaku usaha dalam memberikan hak terhadap para pekerjanya. 

Misalnya, regulasi kenaikan pengupahan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan industri berskala besar. Menurutnya hal ini agar iklim bisnis bagi pelaku usaha dapat berkembang dengan baik. 

"Sebaiknya dibuat klasifikasi terinci sehingga para pekerja pun dapat memahaminya. Harus dibuat rumusan yang kongkrit terkait kenaikan pengupahan," tutur Diana. 

Baca Juga: Kemnaker Revisi Aturan Upah dan Alih Daya

Dihubungi secara terpisah, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa proses pembahasan revisi PP Pengupahan masih berlangsung. 

Namun demikian, pihaknya tidak menjelaskan substansi apa saja yang akan direvisi dalam PP ini. Menurutnya substansi tersebut masih digodok bersama stakeholder terkait. "Masih dalam proses, nanti kalau selesai akan dipublish," kata Indah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×