Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Regulasi ini menjadi landasan hukum pembentukan kawasan finansial khusus yang dirancang untuk menarik investasi global sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.
UU tersebut mengatur berbagai aspek penyelenggaraan PFII, mulai dari pembentukan kawasan, kegiatan usaha, kelembagaan, penyelesaian sengketa, hingga pemberian fasilitas perpajakan dan kemudahan berusaha bagi investor.
Baca Juga: Harga Minyak Meroket, Surplus Neraca Dagang Diperkirakan Turun pada September 2026
"Bahwa dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, perlu dibentuk pusat finansial yang kompetitif secara internasional sebagai wilayah yang diberikan kewenangan khusus dalam menggerakkan perekonomian Indonesia yang berkelanjutan di masa depan," dikutip dari beleid tersebut, Jumat (30/10/2026).
Merujuk Pasal 3 beleid tersebut, pemerintah membuka peluang pembentukan lebih dari satu PFII di wilayah Indonesia.
Pembentukannya ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah atas usulan Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan kebutuhan lokasi, permodalan, dan studi kelayakan.
Adapun lokasi PFII tidak boleh berada di kawasan ekonomi khusus (KEK).
"Usulan lokasi PFII tidak termasuk di kawasan ekonomi khusus," bunyi Pasal 3 ayat (5).
Dalam Pasal 5, UU PFII mengatur tiga kelompok kegiatan usaha yang dapat beroperasi di kawasan tersebut.
Pertama, kegiatan usaha sektor keuangan yang mencakup perbankan, perasuransian, keuangan syariah, pasar modal, dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, hingga inovasi teknologi sektor keuangan.
Baca Juga: Imbal Hasil SBN Berpotensi Tembus 7,8%, Ini Pemicunya
Selain itu, terdapat kegiatan perdagangan komoditas internasional, bulion, pengelolaan dana perwalian (trust), manajemen investasi, pasar valuta asing, serta lembaga pengelola kekayaan keluarga atau family office.
Kedua, kegiatan usaha penunjang sektor keuangan, seperti jasa akuntan publik, penilai, notaris, konsultan hukum, konsultan keuangan, konsultan pajak, aktuaris, dan ahli syariah jasa keuangan.
Ketiga, kegiatan usaha sektor lainnya yang mencakup transportasi, akomodasi, kesehatan, pengelolaan sampah dan limbah, pariwisata, serta makanan dan minuman.
Pemerintah Siapkan Berbagai Insentif Pajak
Salah satu substansi penting dalam UU PFII adalah pemberian fasilitas perpajakan untuk menarik investasi.
Pasal 47 dan Pasal 48 mengatur bahwa fasilitas perpajakan dapat diberikan kepada pelaku usaha, tenaga ahli sektor keuangan, hakim ad hoc, subjek pajak luar negeri yang berinvestasi di PFII, serta lembaga pengelola dan pengawas PFII.
Fasilitas tersebut mencakup Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan kepabeanan.
Baca Juga: Harga Cabai Melonjak, Inflasi Oktober 2026 Diprediksi Naik Jadi 0,45%
Secara khusus, Pasal 49 mengatur lima bentuk fasilitas PPh, yakni pengecualian PPh atas penghasilan yang bersumber dari luar Indonesia, pengurangan PPh badan, PPh final 0%, pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri, serta pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan PPh.
Bahkan, Pasal 51 mengatur fasilitas pengurangan PPh badan sebesar 100% bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha sektor keuangan, penunjang sektor keuangan, dan sektor lainnya di PFII.
Fasilitas serupa juga diberikan kepada Lembaga Pengelola PFII dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII atas kegiatan operasionalnya.
Sementara itu, Pasal 52 mengatur fasilitas PPh final 0% untuk jangka waktu tertentu bagi tenaga ahli sektor keuangan yang bekerja pada pelaku usaha sektor keuangan di PFII dan hakim ad hoc yang bertugas di Pengadilan PFII.
UU PFII juga mengatur fasilitas perpajakan bagi warga negara asing (WNA) yang terdaftar pada lembaga pengelola kekayaan keluarga atau family office.
Berdasarkan Pasal 53, WNA dapat memperoleh pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri sepanjang memenuhi sejumlah persyaratan.
Baca Juga: Impor Meningkat, Surplus Neraca Dagang Diprediksi Susut Pada September 2026
Persyaratan tersebut meliputi terdaftar pada family office di PFII, memperoleh fasilitas golden visa, serta tidak menerima penghasilan dari kegiatan usaha aktif atau bekerja pada pelaku usaha, baik di dalam maupun di luar PFII di wilayah Indonesia.
Fasilitas tersebut berlaku selama golden visa yang bersangkutan masih berlaku.
Selain itu, Pasal 54 mengatur pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan PPh atas penghasilan investasi tertentu bagi subjek pajak luar negeri yang berinvestasi di PFII.
Fasilitas pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan PPh juga diberikan atas pembelian hunian atau rumah tinggal yang tergolong sangat mewah di PFII oleh pihak yang berkegiatan usaha, bertugas, berkedudukan, atau bertempat tinggal di kawasan tersebut.
Untuk memberikan kepastian hukum kepada investor, UU PFII juga mengatur pembentukan lembaga arbitrase dan Pengadilan PFII.
Berdasarkan Pasal 35, Lembaga Arbitrase PFII berwenang menyelenggarakan arbitrase, mediasi, konsiliasi, penentuan ahli, serta bentuk penyelesaian sengketa alternatif lainnya.
Sementara itu, Pasal 38 mengatur pembentukan Pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum.
Baca Juga: Harga Pangan Melandai, Inflasi Oktober Diprediksi Melandai Jadi 0,19%
Pengadilan tersebut memiliki kewenangan khusus dan eksklusif untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang berkaitan dengan kegiatan usaha di PFII, kontrak yang dilaksanakan di kawasan tersebut, sengketa pemberian fasilitas perpajakan, hingga perkara kepailitan dan restrukturisasi pelaku usaha.
Selain insentif perpajakan, Pasal 65 mengatur berbagai fasilitas khusus lainnya bagi pelaku usaha, tenaga ahli, dan pihak lain di PFII.
Fasilitas tersebut meliputi keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, residensi, golden visa, dan izin tinggal.
UU ini juga menetapkan bahasa Inggris sebagai bahasa yang digunakan di PFII sebagaimana diatur dalam Pasal 66.
Adapun pemerintah pusat dan pemerintah daerah diwajibkan memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan PFII.
Dukungan tersebut mencakup penyediaan infrastruktur, penyesuaian tata ruang, energi, telekomunikasi, pengembangan sumber daya manusia, pengelolaan lingkungan hidup, hingga keamanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














