Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah membuka peluang pembentukan lebih dari satu Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) setelah ketentuan tersebut resmi dimasukkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 248A yang disisipkan di antara Pasal 248 dan Pasal 249 UU P2SK. Dalam aturan tersebut, pemerintah diberikan kewenangan untuk menetapkan satu atau lebih kawasan PFII di Indonesia.
"Pemerintah dapat menetapkan 1 (satu) atau lebih Pusat Finansial Internasional Indonesia," demikian bunyi Pasal 248A ayat (3), dikutip Senin (22/6).
Baca Juga: Cara Cek Pemadaman Listrik dan Ajukan Pengaduan Online lewat PLN Mobile
Kebijakan ini membuka ruang bagi pemerintah untuk mengembangkan beberapa kawasan keuangan berstandar internasional sesuai kebutuhan dan potensi masing-masing wilayah.
Dengan demikian, pusat keuangan internasional tidak harus terpusat pada satu lokasi saja.
Pembentukan PFII merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta memperdalam dan mendiversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi yang lebih besar dari sektor keuangan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa PFII merupakan wilayah yang memiliki kemandirian keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum tertentu. Kawasan ini dapat mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, dan menyesuaikan prinsip maupun standar internasional dalam penyelenggaraannya.
Baca Juga: Buka Ruang ASN Kemenkes di Dewan Pengawas RS, BPJS Watch Minta Aturan Direvisi
Ruang lingkup kegiatan usaha di PFII juga cukup luas. Selain mencakup kegiatan usaha sektor keuangan, kawasan ini dapat menampung usaha penunjang sektor keuangan hingga kegiatan usaha sektor lainnya.
Untuk mendukung daya saing kawasan, pemerintah juga menyiapkan berbagai fasilitas khusus. Pasal 248A ayat (6) menyebutkan bahwa kegiatan usaha yang beroperasi di PFII akan memperoleh perlakuan perpajakan khusus, fasilitas perpajakan khusus, serta fasilitas khusus lainnya.
PFII nantinya akan dikelola oleh Dewan Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kawasan tersebut akan diatur melalui undang-undang tersendiri yang wajib dibentuk paling lambat tiga bulan sejak UU Nomor 4 Tahun 2026 diundangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













